loading...
Bawaslu akan melarang Presiden Joko Widodo bagi-bagi sepeda selama kampanye Pilpres 2019. Istana menegaskan Jokowi siap mengikuti aturan tersebut.
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye, ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ujar juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Istana menilai wajar apabila KPU atau Bawaslu membuat aturan itu asalkan aturan tersebut diterapkan saat masa kampanye pilpres.
"Yang penting kan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," terang Johan.
Sebelumnya, Bawaslu menerangkan bagi-bagi sepeda tidak boleh dilakukan sejak ditetapkannya Jokowi menjadi capres oleh KPU. Namun saat ini proses bagi-bagi sepeda masih dapat dilakukan. Bagi-bagi sepeda sendiri memang merupakan salah satu ciri khas Jokowi selama menjadi presiden.
"Bagi-bagi sepeda nggak boleh. Kalau kampanye, ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. detik.com
"Yang penting kan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," terang Johan.
Sebelumnya, Bawaslu menerangkan bagi-bagi sepeda tidak boleh dilakukan sejak ditetapkannya Jokowi menjadi capres oleh KPU. Namun saat ini proses bagi-bagi sepeda masih dapat dilakukan. Bagi-bagi sepeda sendiri memang merupakan salah satu ciri khas Jokowi selama menjadi presiden.
"Bagi-bagi sepeda nggak boleh. Kalau kampanye, ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment