loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Alasan Polisi Masih Menahan Sri Bintang Pamungkas

loading...

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan 7 di antara 10 orang yang ditangkap atas dugaan makar dan menyebarkan informasi bersifat provokatif bertepatan dengan AKSI BELA Islam lll pada 2 Desember 2016 telah dipulangkan.

“Tujuh orang dikembalikan karena subyektivitas penyidik,” katanya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.


Namun, Martinus mengatakan, tiga orang lainnya masih ditahan. Ketiga aktivis tersebut adalah J (Jamran), R (Rizal), dan SBP (Sri Bintang Pamungkas). Ia mengatakan penahanan sudah dilakukan kepolisian sejak Jumat, 2 Desember 2016, pukul 22.00 di Mako Brimob.


Baca: Dua Tahun Jokowi-JK, Puan Sebut Angka Kemiskinan Menurun  

Menurut Martinus, dari tiga orang tersebut, kepolisian dapat mengategorikan dugaan dua jenis tindak pidana. “Dua orang diduga melanggar Undang-Undang ITE, satu orang terkait penghasutan,” ucapnya.


Martinus mengatakan penyidik kepolisian telah memiliki bukti-bukti untuk menahan J, R, dan SBP. Bukti-bukti tersebut adalah video, informasi yang telah disebar di media sosial, serta dokumen verbal yang mengarah pada dugaan makar.


Martinus menilai penahanan tersebut juga didasari upaya mereka menggulingkan kekuasaan pemerintahan saat ini. Menurut dia, ada upaya pengerahan massa dari Aksi Bela Islam lll untuk menjatuhkan pemerintahan. “Sudah ada polanya, lalu mengganti pemerintah yang sah.”


Martinus mengatakan ada upaya pemanfaatan aksi bela Islam menjadi ke arah agenda politik. Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan yang dibangun bahwa kegiatannya adalah ibadah super-damai. Ia meyakini agenda lain di luar kesepakatan dilakukan oleh orang-orang yang membonceng kegiatan tersebut.



loading...

Comments