loading...
Surat permintaan mandat Presiden Joko Widodo untuk dicabut yang dikirim
ke MPR/DPR RI, menjadi salah satu bukti ditetapkannya Sri Bintang
Pamungkas sebagai tersangka dugaan makar. Razman Arief Nasution tak
menampik bahwa surat tersebut dikonsep oleh kliennya.
"Itu jelas Pak Sri Bintang (yang mengkonsep), (dan yang mengetik) Pak Bintang juga," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Namun menurut Razman, surat tersebut adalah hak Sri Bintang untuk menyampaikan aspirasinya sebagai warga negara. Menurutnya, upayanya itu dalam koridor konstitusional.
"Dia melakukan itu, tapi bentuk aspirasi, dia tidak suka pemerintahan 'bagaimana kalau kita ganti saja', itu kan enggak masalah hanya aspirasi," ujar Razman lagi.
Baca: Pesan 'Damai' Sejumlah Tokoh Setelah Ahok Tersangka
Razman sudah berdialog dengan sejumlah pakar pidana, terkait pasal dugaan makar yang dituduhkan terhadap kliennya itu.
"Pak Mahfud sudah bilang kalau unsur (pasal) 107 (KUHP) tidak akan dapat. Ambilah 107 dan jika tidak ditemukan maka, batal demi hukum," sambungnya.
"Polri kalau memang ada kekeliruan silahkan dibebaskan, enggak ada menang-kalah. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," pungkas Razman.
Razman sudah berdialog dengan sejumlah pakar pidana, terkait pasal dugaan makar yang dituduhkan terhadap kliennya itu.
"Pak Mahfud sudah bilang kalau unsur (pasal) 107 (KUHP) tidak akan dapat. Ambilah 107 dan jika tidak ditemukan maka, batal demi hukum," sambungnya.
"Polri kalau memang ada kekeliruan silahkan dibebaskan, enggak ada menang-kalah. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," pungkas Razman.
loading...
Comments
Post a Comment