loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Mahfud MD: Saya Tidak Aktif Bukan Berarti Tidak Mau Jadi Cawapres

loading...
Mantan Ketua Mahkamah Mahfud MD memilih untuk pasif meski namanya masuk ke dalam bursa calon wakil presiden pada Pemilu 2019. 
Pakar hukum tata negara itu juga tidak mau menawarkan dirinya ke publik melalui baliho atau poster seperti yang dilakukan oleh banyak tokoh partai politik sebagai capres atau cawapres. 

"Kalau ingin (jadi cawapres) itu saya buat baliho, buat poster, buat apa di mana-mana buat tim sukses, saya katakan saya tidak ingin dan tidak akan aktif," ujarnya di Gramedia Matraman, Jakarta, Selasa (3/4/2018). 

Meski begitu pria kelahiran Sampang, Madura, itu memberikan penegasan. Meski memilih pasif, bukan berarti dia tidak mau dipinang jadi cawapres. 
"Tetapi saya bukan berarti tidak mau, beda loh. Yang ingin itu yang aktif, kalau saya, tidak jadi tidak apa-apa," kata dia. 

Saat ditanya kesiapannya bila ada partai politik atau calon presiden yang meminangnya sebagai cawapres, Mahfud enggan menyampaikan jawaban ke wartawan. 

"Saya sampaikan jawabannya kepada yang meminang," ucap dia. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD masuk dalam kriteria yang diusulkan PPP sebagai calon wakil presiden pendamping Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019. 

"Iya masuk dalam kriteria PPP, tetapi bukan Pak Mahfud MD saja," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Tidak hanya Mahfud MD, sejumlah nama lain yang masuk dalam kriteria PPP, menurut Arsul, adalah mantan Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Said Ali dan tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. 

Arsul menilai, Mahfud MD memenuhi kriteria yang diajukan PPP untuk memenuhi kebutuhan Presiden Jokowi. 

Mahfud, kata Arsul, bisa mengisi peran terkait penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pembangunan legislasi nasional.  kompas.com
loading...

Comments