loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Soal Cuti Kampanye, Jokowi Cuma Mikir Kerja, Kerja dan Kerja

loading...

Juru Bicara Presiden Johan Budi berpendapat permasalahan cuti atau tidaknya Presiden Joko Widodo untuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 belum pas dibahas atau diperdebatkan saat ini.


"Masih terlalu jauh. Presiden memikirkan kerja dan kerja," ucap Johan di Kantor Presiden, Selasa (20/3).

Johan mengimbau semua pihak bersabar sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur detail penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak, belum selesai.

Pendapat serupa telah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia meminta masyarakat tak perlu meributkan cuti Jokowi sebab Presiden tidak ada cutinya. 

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan sebaiknya Jokowi mengambil cuti kampanye jika maju kembali pada pilpres 2019. 

Mardani mengatakan jika tidak cuti, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan akan terbengkalai karena perhatian Jokowi bakal teralihkan oleh kepentingan kampanye.

"Kasihan rakyat bakal tidak terurus selama kampanye," katanya Mardani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur calon presiden petahana tidak perlu cuti ketika kampanye. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan calon presiden petahana wajib mengambil cuti jika ingin melakukan kampanye di hari kerja.

Ia menjelaskan capres petahana harus cuti ketika berkampanye pada hari kerja dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai presiden di hari lain. Dengan demikian, capres petahana tak harus cuti penuh selama masa kampanye yang dimulai September 2018 hingga April 2019. 

Ketika cuti kampanye, posisi presiden tidak akan dijabat orang lain. Jabatan itu tidak bisa diubah selama petahana tidak mengundurkan diri, meninggal, atau habis masa jabatannya.  cnnindonesia.com


loading...

Comments