loading...
Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah disambut baik banyak pihak. Bahkan, keputusan Jokowi ini dianggap sebagai bentuk perlindungan kepada umat Islam.
"Revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018 menggantikan PMA No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, demi melindungi umat Islam di Indonesia untuk bisa menjalankan ibadah," kata Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru melalui rilis yang diterima Medcom.id, Rabu, Jakarta, 28 Maret 2018.
Di sisi lain, dia menyesalkan sejumlah kasus yang melibatkan biro perjalanan umrah. Calon jemaah yang sudah membayar dengan biaya tak sedikit terpaksa gagal berangkat karena biro perjalanan bermasalah tersebut.
Menurut Falah, revisi PMA No 8 Tahun 2018 akan menghilangkan keresahan jemaah yang menunggu diberangkatkan oleh biro perjalanan umrah. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak cemas apalagi takut tertipu saat ingin melaksanakan umrah.
"Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan," ucap dia.
Wakil Bendahara Nahdlatul Ulama ini mengatakan, ada banyak faktor yang membuat biro perjalanan umrah bermasalah. Salah satunya, lantaran menggunakan uang jemaah untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).
"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," pungkas Falah.
Kasus penipuan keberangkatan calon jamaah umrah oleh biro perjalanan di Indonesia kembali mencuat. Dua kasus jadi sorotan publik antara lain First Travel dan Abu Tour, yang gagal memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah umrah. metrotvnews.com
Menurut Falah, revisi PMA No 8 Tahun 2018 akan menghilangkan keresahan jemaah yang menunggu diberangkatkan oleh biro perjalanan umrah. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak cemas apalagi takut tertipu saat ingin melaksanakan umrah.
"Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan," ucap dia.
Wakil Bendahara Nahdlatul Ulama ini mengatakan, ada banyak faktor yang membuat biro perjalanan umrah bermasalah. Salah satunya, lantaran menggunakan uang jemaah untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).
"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," pungkas Falah.
Kasus penipuan keberangkatan calon jamaah umrah oleh biro perjalanan di Indonesia kembali mencuat. Dua kasus jadi sorotan publik antara lain First Travel dan Abu Tour, yang gagal memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah umrah. metrotvnews.com
loading...
Comments
Post a Comment