loading...
"Apa buktinya, pembajakan masih sangat marak, penegakan UU 28/2014 tentang Hak Cipta masih lembek, kontribusi produk domestik bruto (PDB) sektor musik masih sangat rendah, hanya 0,46%. Sektor musik kita benar-benar lesu darah," kata Anang melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Bagi Anang, sudah saatnya Presiden Joko Widodo dan DPR lebih memerhatikan musik. Caranya, menurut Anang, segera merumuskan UU Permusikan.
Anang mengatakan Hari Musik Nasional sebaiknya dijadikan momentum untuk melakukan lompatan penting agar sektor ini mampu menjadi pendorong pemajuan kebudayaan di Indonesia. Disebut Anang, UUD 1945 dan UU No 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memandatkan kepada negara agar melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap sektor musik yang menjadi salah satu unsur penting kebudayaan.
"Musik sebagai salah satu sektor penting dalam pemajuan kebudayaan harus bangkit saat ini. Kami berharap Presiden Jokowi mewariskan kemajuan musik Indonesia," harap Anang, yang juga musikus asal Jember. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment