loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Yes...!!! Ahok dapat Hadiah TV LED, Pertengahan Tahun Ini Bebas

loading...
Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan sebuah TV LED dari Bank Sumsel Babel.
Nama mantan Gubernur DKI Jakarta ini muncul dalam hasil undian tabungan Pesirah yang dilakukan di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Manggar, Belitung Timur, Kamis (25/1/2018).
Pria yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu ternyata nasabah lama Bank Sumsel Babel.
Meski Mantan Bupati Beltim itu sudah menjadi warga DKI namun tabungannya tetap ada di Bank Sumsel Babel.

Ahok Diprediksi Bakal Bebas Pertengahan Tahun Ini

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah lebih dari delapan bulan mendekam di dalam penjara di Mako Brimob. Lantas kapan ia bebas?
Dilansir BBC pada berita yang terbit 19 Desember 2017 berjudul 'Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan', mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas pertengahan 2018, ini karena Ahok mendapatkan remisi Natal dan 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan Sudirta.
Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.

Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya. Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.


Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti. Tribunnews.com
loading...

Comments