loading...
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Lembaga Sandi Negara dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan ini telah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 19 Desember 2017. Djoko nantinya menerima hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Dalam pelantikan, Djoko turut mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Djoko. Djoko akan berada langsung di bawah Jokowi sesuai Pasal 36 Perpres yang menyatakan, Kepala BSSN harus menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. CnnIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment