loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Sekjen DPP Projo Minta Bantuan Jokowi

loading...
Konflik yang terjadi di tubuh Pro Jokowi atau Projo saat ini menarik perhatian seluruh kader, mereka resah dengan keadaan.

Bukan hanya terjadi jelang tahun politik 2018, intrik yang bergulir kian memicu perpecahan mulai dari jajaran teras hingga akar rumput organisasi yang turut membesarkan nama Joko Widodo dalam pemilihan presiden tahun 2014 silam.

Sekretaris Jenderal Projo , Guntur Serigar. Selaku pendiri dan penggerak Projo mengaku kecewa dengan organisasi kebanggaannya itu.

Pasalnya, bukan hanya dilengserkan sepihak oleh Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi dari jabatan Sekretaris Jenderal Projo digantikan oleh Handoko Wicaksono pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, kini justru beredar meme berisi fitnah tentang dirinya.

Atas kejadian tersebut, pria kelahiran Medan, 12 Desember 1969 itu terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang pengurus Projo, yakni D (Daady) dan O (Oli) kepada Bareskrim Mabes Polripada tanggal 4 Desember 2017 lalu. Laporan keberatan dengan Nomor TBL/1003/XII?2017/Bareskrim tentang pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial itu sengaja dilakukannya agar permasalahan tidak berlarut.

"Saya cuma ingin semuanya kembali kepada kebersamaan yang ditunjukan pak Jokowi, bukan keinginan pribadi, jangan ada lagi memperkaya diri. Coba ingat bagaimana perjuangan dulu membela pak Jokowi, ingat juga bagaimana kita membesarkan Projo sampai sekarang ini," ungkapnya, kecewa.

Keinginannya itu merujuk pada diri presiden Republik Indonesia, Jokowi yang diketahui merupakan sosok yang mempersatukan.

Tetapi, karena berbagai kepentingan, Projo kini dinodai hingga tercerai berai akibat intrik yang digulirkan sejumlah oknum pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo .

"Berbeda dengan visi Projo yang mendukung Jokowi dalam mempersatukan, membangun negeri dan kerja nyata. Projo justru dijadikan alat untuk memperkaya diri, lewat kekuasaannya, satu per satu kader Projo dilucuti, dibuang dengan berbagai alasan. saya tidak mau menyebut siapa oknumnya, tapi saya minta tolong dan perhatian kepada pak Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan ini, sedih kalau terus begini," tutupnya menambahkan.

seperti diketahui sebelumnya, terkait pelengseran sepihak oleh Ketua Umum Projo , Budi Arie Setiadi dari jabatan Sekretaris Jenderal Projo digantikan oleh Handoko Wicaksono pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, Sunggul Hamonangan Sirait selaku Kuasa Hukum Guntur Serigar menjelaskan, penggantian jabatan Sekretaris Jenderal Projo lewat penerbitan Surat bernomor 141/Internal/DPP-PROJO/XII/2017 yang ditandatangani oleh Freddy Alex Damanik dan Sinnal Blegur pada tanggal 1 Desember 2017 itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 263 Juncto 266 Juncto 55 KUHP tentang Pemalsuan Akta dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, Handoko Wicaksono yang selama ini mengaku sebagai Sekretaris Jendral DPP Projo disebutkannya telah melanggar Pasal 14 Undang-undang tahun 1946 Juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Terkait hal tersebut, pihaknya berharap agar permasalah tersebut dapat diselesaikan oleh paratersomasi, apabila tidak pihaknya akan menempuh jalur hukum ke depanya.

"Kami meminta kepada para tersomasi untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum tersebut dengan klien kami. Sebab berdasarkan AD/ART, maka klien kami berhak dan berwenang penuh sebagai Sekretaris Jendral sah dan belum tergantikan, sesuai dengan keputusan Kongres Pertama DPP Projo pada tanggal 23 Agustus 2014," jelas Advokat dari Kantor Advokat SS and partners itu menegaskan.

"Kami memberi waktu sampai dengan tanggal 8 Desember 2017, apabila tidak menggunakan kesempatan yang kami berikan, maka klien kami akan menempuh dan melakukan segala tuntutan hukum baik secara Pidana maupun Perdata" tutupnya menambahkan. Tribunnews.com
loading...

Comments