loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh lebih berani dalam memutuskan upah minimum provinsi ketimbang Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat itu, Ahok meningkatkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen. Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.
Ahok, menurut dia, menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Anies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.
Penetapan UMP, lanjutnya, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.
"Kemudian (Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," ujar Iqbal.
Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh saat kampanye Pilkada DKI 2017. Dalam kontrak politik itu disebut-sebut ada kesepakatan agar Anies-Sandi tidak menetapkan UMP dengan dasar PP No 78.
Di sisi lain, Iqbal menyebut Ahok dan Anies sama-sama lebih mementingkan kepentingan pengusaha ketimbang buruh. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment