loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Freeport Ingin Perpanjangan Hingga 2041, Ini 3 Syarat Jokowi

loading...


PT Freeport Indonesia menginginkan perpanjangan izin operasi di Tambang Grasberg, Papua, hingga 2041. Pemerintah bersedia memberikan perpanjangan, tapi ada syaratnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, sembari tetap menjaga iklim investasi. Ada 3 syarat yang diminta Jokowi jika Freeport ingin mendapat perpanjangan, semuanya harus dipenuhi.

Apa saja syarat itu? Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan dalam acara Blak-blakan detikcom.

Baca juga : Penjelasan SARACEN Kepada APRIDA VERAWATY Tentang Teknik Kerja TEAM SARACEN

Berikut petikannya:

Apa saja syarat dari pemerintah jika Freeport ingin mendapat perpanjangan izin operasi?

Arahan Bapak Presiden, apakah pemerintah bersedia menerima perpanjangan Freeport di Papua? Boleh diperpanjang maksimal 2 x 10 tahun sesuai Undang Undang, dengan syarat harus mau melakukan divestasi sampai kepemilikan pihak Indonesia 51%.

Kedua, harus membangun smelter karena ini diamanatkan UU Minerba. Bangun dalam 5 tahun sejak IUPK diterbitkan, kalau zaman dulu enggak ditulis kapan.

Ketiga, penerimaan negara dari pajak dan royalti harus lebih baik dibanding dengan landasan KK (Kontrak Karya). Komisi VII DPR RI juga sangat mendukung supaya ini bisa jadi. Menurut saya ini win-win solution.

Bagaimana kalau Freeport tidak setuju?
Divestasi, bangun smelter, penerimaan negara naik, salah satu saja mereka enggak mau ya apa boleh buat, 2021 tidak akan saya perpanjang.


Baca juga : Kumpulan Screenshot Postingan HATESPEECH SARACEN, WAGIMAN dll
 
Mengapa tidak dibiarkan saja sampai 2021 lalu tidak diperpanjang?
Bisa saja, tapi dalam KK itu Freeport juga dapat mengajukan perpanjangan, itu juga ada di UU kok. Pertanyaannya, apakah setelah 2021 kita mampu mengelola ini. Jawaban saya, saya kira ini perlu transisi. Secara teknis, engineering, pengelolaan tambang yang begitu kompleks di Mimika, perlu transisi. Dalam konteks memiliki 51%, saya kira ini transisi yang sangat baik.

Memang banyak yang ngomong kita mampu mengelolanya. Enggak ada bukti sebelumnya, referensinya apa? Kita lihat, tambang besar kita apa di bidang minerba? Misalnya Antam. Antam tidak pernah mengelola yang sekompleks itu. Kalau kita ambil alih namun gagal, ini persoalan besar.

Bagaimana tindak lanjut setelah tercapainya 3 kesepakatan dalam perundingan kemarin?

Apa yang disepakati kemarin dicantumkan dalam lampiran IUPK. Ini izin, enggak ada Kontrak Karya, dan Freeport mau menerima. Ini dituangkan dalam detail divestasi harus kapan, smelter kapan, penerimaan negara bagaimana. Mereka minta boleh saja bayar lebih mahal asal ada kepastian. Jangan nanti pemerintahnya ganti lalu pajak naik turun dan sebagainya. Kalau investasi besar tidak ada kepastian, siapa yang mau investasi?

Bapak Presiden juga tegas orangnya, Presiden bilang enggak punya kepentingan sama sekali, ya sudah jalan saja.

Kapan Freeport harus merealisasikan divestasi saham dan membangun smelter?
Kalau divestasi, maunya pemerintah Indonesia sebelum 2021 harus selesai 51%. Kalau smelter, 5 tahun sampai 2022 sejak IUPK dan semua kesepakatan ini ditandatangani.



Baca juga : SARACEN Meretas Akun Facebook APRIDA VERAWATY Link www.facebook.com/Aprida.Verawaty

Pemerintah Amerika Serikat sangat membela kepentingan Freeport, bagaimana menghadapinya?
Kalau menurut saya, setiap pemerintahan di suatu negara bertanggung jawab untuk melindungi warga negara maupun aset-aset di luar negeri. Hanya ini kan soal fairness, asal semua fair, dipahami, mestinya enggak ada masalah apa-apa.

Kalau kita lihat Freeport, ada yang lebih besar enggak perusahaan Amerika? Ada, Chevron menyatakan memiliki sekitar 300 juta barel. Itu nilainya US$ 50/barel saja Rp 15 juta. Kalau 360 hari US$ 5 miliar.


detik.com
loading...

Comments