loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Pasal Penahanan Ahok Digugat ke MK

loading...
Selama proses penyidikan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan. Namun ia tiba-tiba ditahan setelah keluar vonis PN Jakut, padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Ada yang janggal, Zain Amru Ritonga menggugat pasal terkait ke Mahkamah Konstitusi.

PN Jakut menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a yang menyatakan:

Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

"Pasal 193 ayat 2 huruf a dinilai telah bertentangan dengan pandangan atau aliran, pikiran, nilai, jiwa, dan semangat UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 1 ayat 3," kata kuasa hukum pemohon, Bonget Jhon Sihombing, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Pasal penahanan yang dikenakan pada Ahok telah menimbulkan perbedaan penafsiran atau multitafsir dan perbedaan pendapat yang luas. Dengan adanya penjatuhan putusan agar terdakwa ditahan, padahal selama persidangan tidak ditahan.

"Maka banyak pihak yang beranggapan, terdakwa yang diputus berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a tersebut tidak boleh ditangguhkan penahanannya, walaupun masih ada proses banding. Namun, di sisi lain ada yang berpendapat masih bisa ditangguhkan penahanannya," ujar Bonget.


Kalangan yang berpendapat tidak dapat ditangguhkan penahanannya beralasan putusan pemidanaan dan perintah penahanan harus diterima sebagai kenyataan hukum serta berkekuatan eksekutorial. Karena sudah menjadi suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar sampai adanya putusan di atasnya yang berwenang membatalkan putusan tersebut.

"Selain multitafsir, kami menilai Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP telah bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah," ucap Bonget.

Pemohon juga menilai penahanan Ahok di luar kelaziman. Sebab, banyak kasus serupa, tetapi PN tidak langsung menahan terdakwa.

"Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak persamaan di muka hukum, di mana hakim pengadilan negeri secara subjektif dan dapat menahan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan pada saat dijatuhkannya putusan. Faktanya, terdapat pembedaan atau disparitas putusan. Selama ini lebih banyak hakim pengadilan negeri tidak melakukan penjatuhan putusan penahanan terhadap terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan," papar Bonget.

"Namun dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa ditahan pada saat penjatuhan putusan dengan dasar pertimbangan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP," pungkas pemohon.

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin hakim konstitusi Prof Saldi Isra. Sidang akan kembali dilakukan pada 3 Juli 2017 dengan agenda memperbaiki permohonan.

detik.com

loading...

Comments