loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Menang di MK, Teman Ahok: Calon Independen Lebih Mudah di Pilkada

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teman Ahok terkait UU Pilkada yang menyulitkan calon independen. Harapannya, di dalam ajang pemilihan kepala daerah akan memunculkan calon-calon dari jalur independen.

"Ini buat kita hal cukup baik artinya nanti kita harap dari putusan 41 dan 48 (UU Pilkada) ini. Kita beharap banyak calon di daerah lain, yang tadinya takut maju melalui jalur independen karena berbagai macam ganjalan dan peraturan. Sekarang dengan diputus lebih mudah, akan banyak calon yang akan maju di jalur independen," kata Founder Teman Ahok, Singgih Widiyastono kepada detikcom, Rabu (14/6/2017).

Singgih mengatakan meskipun putusan tidak lagi dapat digunakan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk maju jalur independen. Namun putusan ini dapat menguatkan para calon independen untuk maju berkompetisi membangun daerahnya.

"Kita sesuai cita-cita Teman Ahok, kalau ke depan akan banyak daerah bisa mencalonkan, membiayai, bahkan sampai memilih kepala daerah dari masyarakat itu sendiri, bukan melalui parpol tetapi dengan maju jalur independen jadi lebih mudah. harapannya," paparnya

Adanya gugatan ini, kata Singgih, karena dilatarbelakangi dengan masih adanya partai politik yang masih melakukan kontrak politik dengan calon yang diusungnya. Sehingga mereka yang ingin membangun daerahnya sebagai kepala daerah akhirnya terjegal sebelum kompetisi.

"Kita mencoba maju gugatan ini supaya fasilitasi untuk maju tidak lewat partai politik. Ini putusan yang cukup baik dan semakin banyak orang maju di luar jalur independen," pungkasnya.

Gugatan Teman Ahok akhirnya dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan calon independen didukung oleh calon pemilih, bukan yang terdaftar di DPT pemilu sebelumnya.

Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan:

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Menurut MK, pasal di atas inkonstitusional sehingga harus diluruskan.

"Frase 'dan termuat' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," ujar ketua majelis Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/6/2017). 

detik.com
loading...

Comments