loading...
Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dinilai sejumlah pihak sudah tidak relevan lagi, apalagi jika melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) serentak.
Namun, yang terjadi pemerintah justru ngotot agar tetap ada PT 20-25 persen. Bahkan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu, apabila sikap pemerintah itu tidak diakomodasi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, punya pandangan lain melihat pernyataan Mendagri. Menurut Titi, seharusnya pemerintah tidak memaksakan diri soal PT, dan mau mencari jalan keluar bersama-sama dengan DPR.
"Mestinya tidak deadlock dan ada kesepahaman. PT itu tidak relevan lagi, jadi pemerintah jangan memaksakan diri," kata Titi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Sekarang (dengan pernyataan Mendagri itu) yang ditangkap para pihak, Presiden Jokowi itu ingin memastikan pencalonan dirinya," kata Titi.
Menurut Titi, persepsi itu bergulir lantaran Presiden Joko Widodo juga tidak memberikan pernyataan langsung ke masyarakat mengenai sikap pemerintah. Titi berharap, Presiden mau menyampaikan sendiri tanpa perantara pembantu presiden.
"Selama ini kita tidak mendengar dari Presiden. Kita inginnya Presiden yang bicara," kata Titi.
Terkait ancaman menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu, Titi menilai hal tersebut justru akan menimbulkan sentimen buruk bagi publik. Publik akan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menata sistem dan lembaga demokrasi.
Sementara itu, rencana dikeluarkannya Perppu juga dinilai tidak tepat. Titi mengatakan, Perppu itu dikeluarkan dalam keadaan genting dan memaksa. Menurut Titi, keadaan memaksa saat ini baru dalam perspektif pemerintah. Padahal menurut dia, masih ada pilihan lain yang bisa dilakukan, selain mengeluarkan Perppu.
"Kalau dulu SBY mengembalikan pemilihan tidak langsung menjadi pemilihan langsung itu kan dampaknya untuk seluruh rakyat Indonesia. Sementara situasi genting sekarang, diciptakan sendiri oleh pemerintah," kata Titi.
Dia menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah justru akan menambah ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab Perppu ini bisa dibatalkan oleh DPR.
"Bagaimana kalau di tengah-tengah penyelenggaraan, kemudian dibatalkan DPR?" tanya Titi.
Dia juga mempertanyakan seperti apa isi Perppu itu nanti.
kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment