loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Eksekusi Ahok Masih Tunggu Surat dari Pengadilan

loading...

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga saat ini belum dieksekusi ke penjara. Eksekusi menunggu surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017)

Prasetyo menegaskan pihaknya hanya melakukan eksekusi alias pemindahan Ahok dari lokasi tahanan saat ini di Rutan Mako Brimob Depok. Sementara mengenai lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dihuni Ahok, Prasetyo menyebut hal itu wewenang pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Seperti yang saya katakan, di mana pun Ahok akan ditempatkan untuk menjalankan hukumannya itu, semuanya tergantung pada pihak dirjen lapas. Jadi tugas kita hanya mengeksekusi," tegas Prasetyo.

Tim jaksa perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah mengirim surat pencabutan memori banding ke PN Jakarta Utara. Surat tersebut diterima PN Jakut pada tanggal 6 Juni.

Sedangkan Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


detik.com
loading...

Comments