loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Tim Ahok: Saksi Terafiliasi dengan Calon Gubernur Lain

loading...

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksi Penunut Umum tidak netral. Sebab, kata Sirra, saksi fakta yang hadir diduga memiliki afiliasi dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Sudah ada kita temukan. Tapi, enggak perlu saya sebutkan paslon (pasangan calon)  nomor berapa," ujar Sirra kepada Tempo ketika dihubungi Senin malam, 2 Januari 2017. Basuki alias Ahok saat ini juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta.


Sirra belum mau menyebut secara jelas siapa saksi yang terafilisasi dengan salah satu pasangan calon gubernur. Dia juga belum menyebut siapa pasangan calon yang dimaksud. "Nanti saja. Saya tidak mau mendahului sidang," kata dia.

Baca: Ternyata Ini Yang Buat AHOK Yakin Tidak MENISTA AGAMA

Dugaan adanya afiliasi antara paslon dengan saksi itu diperoleh Sirra dengan memeriksa latar belakang dan profil para saksi. Timnya telah mengidentifikasi seluruh saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan yaitu  Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin, Burhanuddin, dan Syamsu Hilal. "Kami sudah melihat secara cermat apakah saksi yang dihadirkan memiliki pasangan calon lain," kata Sirra.

Menurut Sirra keterangan saksi yang terafiliasi dengan salah satu paslon menjadi tidak objektif. Dia mengatakan seharusnya saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan dengan netral dan tidak dalam kapasitas menyimpulkan. "Sehingga netralitas dan objektifitas dalam melihat perkara ini menjadi terang benderang," kata dia.

Hari ini sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Adapun agenda hari ini akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur nonaktif DKI itu diduga menodai Alquran karena menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016.


loading...

Comments