loading...
Sidang keempat dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
mengungkap fakta baru. Yakni, saksi pelapor yang mengadukan kasus
tersebut ternyata terafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok di
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Gus Joy Setiawan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (3/1/2017). Dalam kesaksiannya, ia mengaku sempat berafiliasi dengan salah satu cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Karena saya fokus dengan kasus ini (penistaan agama atas terdakwa Ahok), jadi saya tutup komunikasi tersebut. (Saya) yakin masih bisa objektif dan sangat objektif karena ini menyangkut agama yang saya anut" kata Gus Joy.
Tim penasihat hukum Ahok, dalam sidang mengungkap video dari Youtube yang dipublikasikan pada 30 September 2016. Dalam video itu terlihat, Gus Joy mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Baca: Keanggotan RI di OPEC Dibekukan, Jokowi: Bukan Masalah
Tidak hanya sampai di situ, Gus Joy disebutkan tercatat sebagai Koordinator Koalisi Advokat Rakyat yang mendukung pasangan Agus-Sylvi. Gus Joy melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada 7 Oktober 2016.
Berdasarkan fakta-fakta itulah, tim penasihat Ahok mengaku ragu Gus Joy dapat memberikan kesaksiannya dengan objektif.
Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini. Yaitu Muh Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016 lalu.
Liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment