loading...
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok, Gubernur DKI Jakarta, yang pada Selasa, 10 Januari 2017, sudah
memasuki sidang kelima. Saksi yang diajukan pelapor pun tak sedikit
jumlahnya, 46 saksi.
Artinya, ini peradilan yang panjang, bakal memakan waktu lama. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan, setelah ia berdiskusi dengan hakim, bisa jadi peradilan ini sampai April atau Mei 2017. â€Å“Karena saksi cukup banyak. Saksi dari sidang Pak Ahok ini ada 46. Kalau 46 seminggu 4 saja, udah 8 minggu. Belum nanti yang meringankan. Belum saksi ahli. Belum replik, duplik, dan pembelaan," kata Iriawan.
Iriawan mengaku sempat berdiskusi dengan majelis hakim di sela sidang. Dari diskusi itu, Iriawan menyebut kemungkinan sidang tersebut bisa selesai hingga vonis pada April atau Mei 2017.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja
Ahmad Jayus menyatakan sampai saat ini belum ada catatan pelanggaran
soal jalannya sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama. "Selama saya lihat sampai saat ini (sidang) berjalan normal,"
kata Jaja di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menyampaikan, kasus penistaan agama sepanjang 2017 harapannya tidak banyak terjadi. "Pada umumnya, kasus seperti itu hanya muncul dan dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki rasa toleransi dan kehilangan kontrol atas sikap dan perilakunya," katanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menyampaikan, kasus penistaan agama sepanjang 2017 harapannya tidak banyak terjadi. "Pada umumnya, kasus seperti itu hanya muncul dan dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki rasa toleransi dan kehilangan kontrol atas sikap dan perilakunya," katanya.
Namun, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa kemungkinan adanya sengketa
tidak bisa dihalangi. Menurut dia, hal terpenting adalah setiap masalah
dan sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, tidak melalui
tindakan main hakim sendiri atau anarkis. "Pengadilan harus memberikan
putusan yang dihormati," kata Hamdan menegaskan.
loading...
Pada umumnya, kasus seperti itu hanya muncul dan dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki rasa toleransi dan kehilangan kontrol atas sikap dan perilakunya," katanya.
ReplyDeleteMenurut Hamdan Zoelva hal terpenting adalah setiap masalah dan sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, tidak melalui tindakan main hakim sendiri atau anarkis. "Pengadilan harus memberikan putusan yang dihormati," kata Hamdan menegaskan.