loading...
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah
empat kali menjalani persidangan dugaan penistaan agama terhadap
dirinya. Dia tampak tak ambil pusing dan menyerahkan nasibnya kepada
hakim.
"Saya serahkan nasib saya kepada hakim. Dan tentu saya berdoa semoga Tuhan memberikan keadilan untuk saya," katanya saat sosialisasi di Jagakarsa, Jumat lalu. Dia juga telah mempercayakan proses hukum yang sedang dijalani kepada tim pengacaranya.
Dalam persidangan, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait
dengan Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dianggap telah mengatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan
masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Saya kira itu sudah keputusan dari hakim. Kita enggak bisa mengganggu gugat. Maksud hakim juga baik, kalau sidangnya terbuka, banyak saksi lain yang akan mulai mengatur-atur," ujar Ahok.
Meski persidangan berjalan tertutup, Ahok menuturkan, saksi masih bisa terbuka sehingga bisa dimintai keterangan. Begitu pun dengan Ahok. Dia mengatakan masih bisa menyampaikan apa yang ia sampaikan di persidangan. "Jadi terbuka, kok. Hakim juga mengatakan sidang terbuka, cuma tidak dibiarkan live," tuturnya.
Tempo.co
loading...
Comments
Post a Comment