loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Sidang Penistaan Agama, AHOK Pasrahkan Nasibnya Pada Hakim

loading...

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah empat kali menjalani persidangan dugaan penistaan agama terhadap dirinya. Dia tampak tak ambil pusing dan menyerahkan nasibnya kepada hakim.

"Saya serahkan nasib saya kepada hakim. Dan tentu saya berdoa semoga Tuhan memberikan keadilan untuk saya," katanya saat sosialisasi di Jagakarsa, Jumat lalu. Dia juga telah mempercayakan proses hukum yang sedang dijalani kepada tim pengacaranya.


Dalam persidangan, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sidang Ahok sendiri sudah masuk agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah dari pihak pelapor. Namun persidangan digelar tertutup. Ahok pun bisa menerima keputusan tersebut.

"Saya kira itu sudah keputusan dari hakim. Kita enggak bisa mengganggu gugat. Maksud hakim juga baik, kalau sidangnya terbuka, banyak saksi lain yang akan mulai mengatur-atur," ujar Ahok.

Meski persidangan berjalan tertutup, Ahok menuturkan, saksi masih bisa terbuka sehingga bisa dimintai keterangan. Begitu pun dengan Ahok. Dia mengatakan masih bisa menyampaikan apa yang ia sampaikan di persidangan. "Jadi terbuka, kok. Hakim juga mengatakan sidang terbuka, cuma tidak dibiarkan live," tuturnya.



Tempo.co
loading...

Comments