loading...
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, menilai empat saksi yang memberatkan dirinya dalam persidangan
seperti kelompok paduan suara. "Mereka juga seperti koor (paduan suara)
minta hakim menahan saya. Semua saksi minta yang sama," kata Ahok usai
menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,
Selasa, 3 Januari 2017.
Empat orang saksi yang hadir di
antaranya dua anggota Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan dan
Muchsin; seorang advokat Gus Joy; dan koordinator Forum Anti Penista
Agama, Syamsu Hilal. Ahok menyebutkan, keempatnya kompak mengajukan
permohonan penahanan terhadap dirinya.
Padahal, Ahok
melanjutkan, ia merasa diperlakukan tidak adil karena dasar pelaporan
dirinya adalah pidato selama 13 detik dari keseluruhan pidato satu jam
40 menit. "Satu menit itu 60 detik, dipotong 13 detik untuk mengatakan
saya menista agama dengan seperti itu. Saya katakan itu suatu fitnah,"
kata Ahok.
Dalam persidangan, Novel memberikan surat permohonan
penahanan Ahok kepada majelis hakim. Sebabnya, ia melihat calon
gubernur DKI itu sudah beberapa kali mengulang perbuatannya dan menjadi
salah satu tersangka dalam kasus penodaan agama yang lolos dari
penahanan.
Novel menuding Ahok telah berkali-kali menista agama dengan mengutip
Surat Al-Maidah ayat 51, melalui buku karangan Ahok berjudul "Merubah
Indonesia" pada halaman 40, dan di sela kunjungan Ahok di Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016.
Selain itu, Novel juga menganggap Ahok menyerang agama Islam sejak menjadi calon Wakil Gubernur DKI pada pilkada 2012. Contohnya, dia mengungkapkan Ahok pernah mengatakan, "Ayat suci no, ayat konstitusi yes," atau, "Ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci.". Adapun mengenai hubungan antara saksi lainnya yang hadir dalam sidang, Novel mengaku hanya mengenal sosok Gus Joy dan Muchsin. "Selebihnya tidak kenal," kata Novel.
Tempo.co
loading...
Comments
Post a Comment