loading...
Pejabat negara setingkat menteri dan kepala lembaga negara kini tidak
boleh berpidato lebih dari tujuh menit pada suatu acara yang dihadiri
Presiden Joko Widodo.
Aturan itu diterbitkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam surat tertanggal 23 Desember 2016, bernomor B.750/Seskab/polhukam/12/2016.
Pramono menuturkan, ia mengeluarkan imbauan agar paparan pejabat negara kepada Jokowi efektif dan layak dipresentasikan. Ia meminta menteri dan kepala lembaga negara hanya menyampaikan pokok-pokok persoalan.
"Melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi atau berpidato di depan presiden. Itu tidak layak," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
|
Pramono menuturkan, surat edaran itu diterbitkan sesuai dengan prinsip kerja Jokowi yang fokus pada substansi.
"Presiden tidak mau bertele-tele, tapi langsung pada substasi, pada inti persoalan," kata Pramono.
CnnIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment