loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Pemerintah Diminta Perkuat Aturan tentang Pemblokiran Situs

loading...

Anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah dari Pasal 40 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelum memblokir sebuah situs di Internet yang diduga memuat konten yang melanggar hukum. PP ini akan mengatur teknis dan langkah-langkah yang harus dilakukan terkait dengan pemblokiran itu. 

"Dengan demikian, aturan mainnya jadi jelas," katanya dalam diskusi Media Sosial, Hoax, dan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2017.

Menurut Sukamta, aturan pemerintah dalam memblokir situs selama ini tidak jelas. "Akan jadi masalah bila terima laporan, blokir dulu, baru dinormalisasi," ucapnya.


Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan PP itu diharapkan pula memuat ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebuah situs di Internet serta pembinaan bagi pengelola yang situsnya sudah diblokir.

Baca: Ormas PAS dan DDI Paksa Kebaktian KKR di Bandung Dihentikan

Sukamta juga meminta pemerintah membuat peraturan mengenai tata kelola konten dalam suatu situs di Internet. "Jadi konten yang dianjurkan itu seperti apa," ujarnya.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan sudah ada dasar hukum yang mengatur mekanisme pemerintah dalam memblokir situs yang melanggar hukum. Hal itu, ucap dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. "Ada laporan masuk, kami analisis konten, lalu dilakukan pembenahan," katanya.


Semuel sepakat bila dasar hukum pemerintah memblokir situs-situs itu diperbaiki dalam PP yang terbaru. "Kalau harus diperkuat, ya mari. Tapi jangan katakan kami tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.


Pakar teknologi informasi dan kriptografi dari Communication & Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, juga meminta pemerintah membuat petunjuk teknis sebelum memblokir sebuah situs. "Masalah di Internet tidak bisa dipandang sebelah mata," tuturnya.


loading...

Comments