loading...
Pemerintah menutup ruang negosiasi atas permintaan Freeport yang
mengajukan sejumlah syarat dalam mengubah status kontrak karya menjadi
IUPK. Freeport mengajukan sejumlah persyaratan salah satu mengenai
besaran royalti yang ingin tetap di kisaran angka 1 persen.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mengungkapkan seluruh KKKS termasuk Freeport harus tunduk pada peraturan. Peraturan itu ialah Permen nomor 5 dan 6 serta PP Minerba yang telah direvisi.
Baca: Ahok: Saya Minta Umat Muslim Bukakan Pintu Maaf Sebesar-besarnya
"Harus tunduk dan patuh apa yang dikeluarkan pemerintah. Siapapun," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).
Dia menambahkan Freeport juga harus patuh untuk melakukan divestasi. Keputusan tersebut, lanjutnya, ialah harga mati yang tidak bisa ditawar.
"Harus tunduk pada peraturan."
Merdeka.com
loading...
Comments
Post a Comment