loading...
Cerita di balik pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014 lalu
disebarluaskan. Bambang Tri Mulyono menuliskannya dalam buku berjudul 'Jokowi Undercover'.
Namun, Bambang kemudian ditahan polisi lantaran buku yang dia tulis mengenai kisah pria bernama lengkap Joko Widodo itu tidak sahih dan mengandung fitnah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengungkapkan, buku 'Jokowi Undercover' hanya berisi sangkaan dari Bambang Tri saja.
"Pelaku tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat," kata Rikwanto.
Bambang Tri, sambung Rikwanto, juga telah menyebarkan kebencian pada
keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun
1948 dan 1965.
"Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement BTM (Bambang Tri) pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, Bambang Tri juga menyebut, di Desa Giriroto, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia. Padahal nyatanya, pada tahun 1966 PKI telah dibubarkan.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ungkap Rikwanto.
"Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement BTM (Bambang Tri) pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, Bambang Tri juga menyebut, di Desa Giriroto, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia. Padahal nyatanya, pada tahun 1966 PKI telah dibubarkan.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ungkap Rikwanto.
Tak Penuhi Kaedah Penulisan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut buku 'Jokowi Undercover' tidak
memenuhi kaidah penulisan. Buku itu disusun tanpa ada bukti-bukti
pendukung.
"Kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik. Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, editornya, otobiografi penulisan, kemudian substansinya mengalir dari bab satu ke bab lainnya, kita tidak melihat itu," ujar Tito.
Tito menegaskan tulisan akademik membutuhkan analisis dan bukti pendukung, seperti data primer dan data sekunder. Data primer biasanya didapatkan secara langsung dengan mewawancarai orang yang mengetahui peristiwa, sedangkan data sekunder seperti catatan dan dokumen.
Dalam mendalami kasus ini, pihaknya sudah melihat beberapa metode akademik yang sangat lemah dalam pembuatan buku ini. Untuk judulnya saja sangat berbeda jauh dibandingkan isinya yang sangat sedikit membahas soal Jokowi.
Materi tulisan yang mengulik Jokowi pun, lanjutnya, diduga hanya dari hasil analisa sendiri dan merangkai dari data di internet. Sedangkan untuk keterangan buku juga tidak lengkap. Di buku 'Jokowi Undercover', hanya tertulis judul dan pengarang tanpa ada tahun penerbitan dan lainnya.
"Yang terjadi ini kompilasi dengan judul berbeda, yang (membahas) Jokowi sendiri hanya 3-4 judul dari belasan judul. Harusnya (dari judul) menggambarkan keseluruhannya. Di sini tidak ada satu pun foto di sana," ucap Tito.
Tak hanya Jokowi, banyak pihak yang merasa dirugikan dalam buku itu. Salah satunya, Michael Bimo Putranto. Dia kemudian melaporkan Bambang Tri ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengacara Michael Bimo, Lina Novita mengatakan kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang tertulis dalam buku 'Jokowi Undercover'.
"Klien kami merasa dirugikan karena disebut penulis klien saya saudara se-ibu dengan Pak Jokowi yang mana ibunya merupakan mantan aktivis Gerwani. Sebenarnya orang tua yang ditulis oleh penulis itu bukan orang tua dari pelapor. Jadi itu adalah informasi bohong," ujar Lina.
Di mana satu di antaranya memuat tudingan keluarga Michael dikaitkan dengan partai komunis. "Itu tidak benar, tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun imateriil," ucap Lina.
Selain Michael Bimo, Kepala BIN Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri ke polisi.
Hendro melapor karena namanya disebut-sebut di dalam buku 'Jokowi Undercover'. "Kan yang bersangkutan disebut-sebut di dalam buku tersebut. Mereka yang disebut tak sesuai dengan fakta yang mereka alami dan ketahui," ujar Rikwanto.
Penyelidikan saat ini mulai meluas setelah Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka. Polisi menyelidiki siapa saja pemesan dan pendistribusi buku.
"Apa pesanannya online atau ditaruh di toko, ini yang sedang didalami," Rikwanto membeberkan.
Tidak hanya menyeret nama Bambang Tri Mulyono, tapi kemungkinan akan ada nama lainnya yang masuk deretan tersangka kasus 'Jokowi Undercover'.
Diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, beberapa saksi sudah diperiksa secara intensif. Pihaknya juga terus menelaah isi buku kontroversi tersebut.
'Kemungkinan besar ada tersangka tambahan, masih kita dalami. Sekarang sudah dikumpulkan datanya. (Tersangka) pasti akan diberi tindakan tegas. Kita juga sedang fokus menghentikan peredaran di media sosial," ujar Tito.
"Kita tidak menemukan di situ ada tata cara buku akademik. Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, editornya, otobiografi penulisan, kemudian substansinya mengalir dari bab satu ke bab lainnya, kita tidak melihat itu," ujar Tito.
Tito menegaskan tulisan akademik membutuhkan analisis dan bukti pendukung, seperti data primer dan data sekunder. Data primer biasanya didapatkan secara langsung dengan mewawancarai orang yang mengetahui peristiwa, sedangkan data sekunder seperti catatan dan dokumen.
Dalam mendalami kasus ini, pihaknya sudah melihat beberapa metode akademik yang sangat lemah dalam pembuatan buku ini. Untuk judulnya saja sangat berbeda jauh dibandingkan isinya yang sangat sedikit membahas soal Jokowi.
Materi tulisan yang mengulik Jokowi pun, lanjutnya, diduga hanya dari hasil analisa sendiri dan merangkai dari data di internet. Sedangkan untuk keterangan buku juga tidak lengkap. Di buku 'Jokowi Undercover', hanya tertulis judul dan pengarang tanpa ada tahun penerbitan dan lainnya.
"Yang terjadi ini kompilasi dengan judul berbeda, yang (membahas) Jokowi sendiri hanya 3-4 judul dari belasan judul. Harusnya (dari judul) menggambarkan keseluruhannya. Di sini tidak ada satu pun foto di sana," ucap Tito.
Tak hanya Jokowi, banyak pihak yang merasa dirugikan dalam buku itu. Salah satunya, Michael Bimo Putranto. Dia kemudian melaporkan Bambang Tri ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengacara Michael Bimo, Lina Novita mengatakan kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang tertulis dalam buku 'Jokowi Undercover'.
"Klien kami merasa dirugikan karena disebut penulis klien saya saudara se-ibu dengan Pak Jokowi yang mana ibunya merupakan mantan aktivis Gerwani. Sebenarnya orang tua yang ditulis oleh penulis itu bukan orang tua dari pelapor. Jadi itu adalah informasi bohong," ujar Lina.
Di mana satu di antaranya memuat tudingan keluarga Michael dikaitkan dengan partai komunis. "Itu tidak benar, tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun imateriil," ucap Lina.
Selain Michael Bimo, Kepala BIN Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri ke polisi.
Hendro melapor karena namanya disebut-sebut di dalam buku 'Jokowi Undercover'. "Kan yang bersangkutan disebut-sebut di dalam buku tersebut. Mereka yang disebut tak sesuai dengan fakta yang mereka alami dan ketahui," ujar Rikwanto.
Penyelidikan saat ini mulai meluas setelah Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka. Polisi menyelidiki siapa saja pemesan dan pendistribusi buku.
"Apa pesanannya online atau ditaruh di toko, ini yang sedang didalami," Rikwanto membeberkan.
Tidak hanya menyeret nama Bambang Tri Mulyono, tapi kemungkinan akan ada nama lainnya yang masuk deretan tersangka kasus 'Jokowi Undercover'.
Diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, beberapa saksi sudah diperiksa secara intensif. Pihaknya juga terus menelaah isi buku kontroversi tersebut.
'Kemungkinan besar ada tersangka tambahan, masih kita dalami. Sekarang sudah dikumpulkan datanya. (Tersangka) pasti akan diberi tindakan tegas. Kita juga sedang fokus menghentikan peredaran di media sosial," ujar Tito.
Siapa Aktor Intelektual?
Polisi kini mulai menelusuri kasus ini dengan menyelidiki aktor intelektual dan penyokong buku ini.
Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan kini
memang sedang mengarah kepada penyokong dana dan aktor intelektual dari
penyusunan dan penerbitan buku ini. Hanya saja belum sampai kepada orang
tertentu.
"Kami sedang menyelidiki ke arah sana. Penyidikan akan
ke arah sana, namun kami belum bisa sampaikan siapa-siapanya. Biarkan
saja nanti secara lengkap penyidikan ini dijalankan. Kalau ada
perkembangan baru, tersangka baru, dan sebagainya pasti akan kami
sampaikan," jelas Boy.
Sementara menurut Karopenmas Polri Brigjen
Rikwanto bahan atau materi penulisan Bambang dalam Jokowi Undercover
masih misterius. Bahan-bahan tersebut tidak terdapat di medis sosial.
"Tentu
dia ada koleksi data dari tempat lain. Nah, tempat lain ini itu di mana
saja, dari mana saja. Ini sedang dicari dari sumbernya," ujar Rikwanto.
Rikwanto
menambahkan, penyidik juga terus mengembangkan penyidikannya. Terutama
terkait pendana di balik penerbitan buku Jokowi Undercover.
"Kita
kembangkan juga apakah ada yang backup dia dalam tulis itu, paling
tidak ada yang kasih data, walau data itu tidak benar. Selama ini,
soalnya, seolah hanya dia sendiri yang koleksi data," kata Rikwanto.
Meski
Bambang dinilai tidak kooperatif, penyidik menggunakan cara lain dalam
menggali keterangan untuk dijadikan alat bukti. Salah satunya keterangan
mantan Kepala BIN Hendropriyono.
"Melaporkan 21 Desember dan sudah memberikan kesaksian juga," Rikwanto membeberkan.
Terjual 300 Buku
Setidaknya 300 buku 'Jokowi Undercover' telah laku dijual oleh Bambang
Tri Mulyono melalui akun facebooknya. Hal ini berdasarkan pengakuan dari
Bambang Tri kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan buku tersebut dijual oleh Bambang dengan harga Rp 150 ribu.
"Rp 150 ribu ya harganya," kata Boy.
Boy
pun mengaku belum mengetahui keuntungan Bambang yang didapat dari hasil
penjualan buku tersebut. Tetapi, bila diakumulasi dari 300 buku yang
terjual, paling tidak Bambang telah mengantongi Rp 45 juta.
"Kalau keuntungan (bersih) saya belum tahu," ucap mantan Kapolda Banten ini.
Bambang
Tri punya motif tersendiri kala menulis dan menyebarluaskan buku
tersebut. Pelaku, kata Rikwanto, ingin dikenal masyarakat dari hasil
bukunya tersebut.
"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal, supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," kata Rikwanto.
Rikwanto
menambahkan, dalam membuat buku ia menulis sendiri dan mencetak sendiri
di tempat fotokopi umum di pinggir jalan. Isi buku tersebut, ujarnya,
memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi.
"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit, tapi ditolak karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Kapolri
Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tidak memperbanyak dan
menyebarluaskan buku Jokowi Undercover kepada pihak lain. Sebab, hal
tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.
"Kami
sudah mengusut dugaan pelanggaran ITE karena itu berita bohong. Jadi
kalau sampai ada yang memperbanyak kemudian mendistribusikan, kita bisa
melakukan tindakan hukum juga kepada yang memperbanyak dan
mendistribusikan karena berarti ikut menyebarkan berita bohong," kata
Tito.
Tito juga meminta bagi pihak-pihak yang memiliki buku
Jokowi Undercover untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sebab, isi
dari buku itu sendiri dianggap sarat kebohongan dan dibuat tidak
berdasarkan fakta.
"Dan ini saya imbau dan minta kepada yang
memiliki buku-buku ini, tolong diserahkan kepada kepolisian untuk
kepentingan barang bukti," lanjut Tito.
Polisi menjerat Bambang
Tri Mulyono dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4
Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Dia ditangkap
di Jawa Tengah pada Jumat, 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo
Putranto. Penangkapan terjadi sepekan, setelah bedah buku Jokowi
Undercover dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung,
Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Bambang Tri Mulyono, penulis
buku Jokowi Undercover ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ia ditahan
setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah, Jumat 30
Desember 2016
loading...
Comments
Post a Comment