loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Diminta Kaji Kembali UU PENODAAN AGAMA, Ini Jawaban Menteri AGAMA

loading...

Sejumlah antropolog menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (16/1) kemarin. Mereka meminta agar pemerintah menyikapi intoleransi yang marak terjadi, termasuk mengkaji kembali UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama masih sangat relevan untuk diterapkan di Tanah Air. Sebab, UU itu diterbitkan guna mencegah adanya penyimpangan terhadap agama resmi.

Agama resmi di Indonesia ada enam, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. "Itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memutus bahwa UU itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesiaan kita," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1). 



Lukman menuturkan, agar sejumlah pihak tak salah menafsir atau menyalahgunakan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, maka perlu menelisik latar belakang diterbitnya UU tersebut.

"Latar belakang lahirnya UU Nomor 1 PNPS 1965 itu karena ketika tahun 1965 banyak sekali orang mengaku-ngaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Karena itulah kenapa muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," papar Lukman.

Mantan Sekretaris PH DPP PPP ini menegaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak bisa digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau menodai agama. UU itu harus betul-betul dimaknai dan diterapkan untuk mencegah adanya penyimpangan agama.

"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," tuntasnya.


loading...

Comments