loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Birokrasi Lemah Disebut Picu Praktik Jual Beli Jabatan Publik

loading...

Lemahnya birokrasi dinilai memicu praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kepala daerah yang memegang kunci mutasi jabatan rentan terlibat dalam perbuatan koruptif tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan, kepala daerah biasanya bermodus meminta ASN menyetor sejumlah uang. Suap itu merupakan pelicin agar pejabat publik meraih atau tetap menduduki jabatan yang diidamkannya.

"Mereka dipaksa beli jabatan supaya posisi aman, tidak dimutasi, atau tidak non-job. Ini salah satu modus dan jadi awal korupsi," ujar Ade di Jakarta, Kamis (12/1).

Ade mencontohkan argumentasinya pada dugaan kasus suap yang saat ini menjerat Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Sri diduga memanfaatkan jabatannya dengan menerima sejumlah uang terkait proses promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten.

Akibat jual beli jabatan ini, kata Ade, para ASN tak lagi berorientasi melayani masyarakat namun pada oknum pejabat. Padahal dalam struktur birokrasi, peran mereka sebagai eksekutor program pemerintah sangat vital.



Tak hanya soal jual beli jabatan, modus lain seperti pemerasan, manipulasi tender, hingga membuat proyek fiktif, kerap menjadi celah para pejabat di lingkungan daerah untuk melakukan praktik korupsi.

"Dalam temuan kami, banyak proposal kegiatan fiktif yang digunakan untuk biaya hotel, tiket pesawat, dan sebagainya," kata Ade.

Praktik korupsi di struktur birokrasi, lanjut Ade, juga terjadi lantaran ada tekanan langsung dari kepala daerah, legislatif, maupun pejabat tinggi lain.

Ade menuturkan, ICW mencatat selama 2004 hingga 2016, para pegawai dalam struktur birokrasi menempati urutan pertama sebagai pelaku korupsi, disusul anggota DPRD, DPR, dan kepala daerah.


Komisioner Komisi ASN Waluyo mengatakan, selama 2016 lembaganya menerima 278 aduan tentang pegawai di struktur birokrasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 pengaduan menyangkut sistem pemilihan dan pelaksanaan para pegawai di struktur birokrasi. Ada pula 35 aduan lain tentang pelanggaran kode etik pelaku, termasuk soal jual beli jabatan.

Waluyo berkata, Komisi ASN sulit mengungkap kasus jual beli jabatan. Pasalnya, pihak pemberi maupun penerima secara kompak tidak akan melapor.

Menurut Waluyo, salah satu cara untuk mencegah praktik jual beli jabatan adalah dengan proses seleksi yang ketat. Ia menilai, proses seleksi perlu dilakukan untuk mencari pejabat yang profesional dan berintegritas tinggi. Uji kompetensi ini dilakukan dengan melibatkan panitia seleksi dari sejumlah lembaga.

"Penting untuk menguji kompetensi mereka melalui lembaga yang profesional," ucap Waluyo.  


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, proses seleksi dan lelang jabatan telah diatur dalam Undang-Undang ASN.

Ia menilai lelang jabatan memantik kompetisi yang sehat di antara ASN secara baik. Namun, ia menilai, masih ada celah dalam proses lelang karena kepala daerah tetap dapat mengendalikan dengan menunjuk orang-orang tertentu.

"Untuk itu sistem seleksi harus diperkuat dengan pengawasan oleh masyarakat setempat dan juga aparat pemerintahan itu sendiri," kata Robert. 




loading...

Comments