loading...
Dalam sidang pertama, Ahok
menyampaikan keberatan atas dakwaan penistaan agama, dan memapar
berbagai hal yang menurutnya menunjukkan bahwa ia tak mungkin menghina
ulama atau menista agama.
Sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan yang menyebut bahwa pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September, sekitar pukul 08.30 pagi, mengatakan hal-hal yang bersifat permusuhan terhadap pemeluk agama, dan merupakan perbuatan yang bisa digolongkan pada penodaan agama, yang melanggar KUHP 156a.
Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto, dibuka pukul 09.00, di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengumumkan bahwa sidang boleh diliput dengan siaran langsung televisi kecuali saat pembuktian perkara.
Di luar ruangan dan gedung pengadilan, ratusan penentang Ahok menggelar unjuk rasa dengan membentang spanduk-spanduk dan berbicara di mimbar-mimbar bebas yang penuh kutukan terhadap Ahok dan apa yang mereka sebut kekuatan-kekuatan pendukungnya. Dilaporkan wartawan BBC Indonesia Pijar Anugerah, sebagian orasi di mimbar-mimbar bebas itu penuh seruan tindakan kekerasan.
Baca: Syafii Maarif: Kasus Ahok Sudah Transparan, Mari Hormati Hukum
Dalam nota keberatannya, Ahok menyatakan, "apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam dan menghina para Ulama."
"Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," kata Ahok.
Namun ia mengakui, temperamennya dan nada bicaranya, bisa jadi gampang disalah-pahamkan.
"Bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu," lanjutnya.
Baca: 4 Tantangan Besar Ahok Setelah Jadi Tersangka
'Ayat dimanfaatkan oknum elit'
Ia juga memapar berbagai yang menurutnya, membuktikan bahwa ia tak mungkin punya niat memusuhi, menghina atau menista Islam atau pemeluknya. Ia mengutip buku yang pernah ditulisnya berjudul "Berlindung di balik ayat suci" yang ditulis pada 2008.Bahwa dalam sejarah perjalanan politiknya, ada satu ayat yang selalu digunakan untuk mengganjalnya, yakni Suarat Al Maidah 51.
"Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep "seiman" memilihnya."
Disebutkan, ada ayat sejenis juga di Kristen, yang bisa digunakan umat Kristen untuk menjegal calon non Kristen di wilayah yang mayoritas Kristen, yang membuat calon terbaik Islam ditolak di wilayah Kristen dan calon terbaik non Islam ditolak di wilayah Islam. Sehingga daerah-daerah itu tidak memperoleh pemimpin terbaik, akibat politisasi agama.
Baca: Pengamat LIPI: Jadi Tersangka, Peluang Ahok Menang Tetap Besar
Orang tua angkat Muslim
Ahok menyebut, ayah dan ibu angkatnya, adalah pemeluk Islam teguh. Masuk ke bagian ini, pembacaan eksepsi tersendat-sendat, karena Ahok menahan tangis.
Ia sebutkan sejak muda di Belitung Timur, sebagai pribadi ia selalu terpanggil untuk membantu mensejahterakan masyarakat Islam -membantu membangun mesjid dan sebagainya. Dan setelah menjadi pejabat, menerapkan kebijakan untuk kesejahtreaan masyarakat Islam, seperti memberangkatkan para marbot, muazin dan penjaga Mmesjid ke Mekah untuk umrah atau naik haji, dan membangun banyak mesjid.
"Saya sangat sedih dituduh menghina Islam, agama orang tua dan kakak angkat saya yang sangat saya cintai," katanya.
Adapun tim penasihat hukum menegaskan, dakwaan terhadap Ahok didasarkan apda trial by the mob, atau peradilan oleh tekanan masa.
Baca: Ketua MPR: Demo 25 November? Kan Ahok Tersangka, Mau Apa Lagi?
Dan bahwa tekanan masa itu merupakan hasil dari politisasi para politikus yang berusaha menjegal Ahok di pemilihan gubernur Februari 2017 nanti.
Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga Selasa (20/12) depan, dengan materi pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa.
Bbc.com
loading...
Comments
Post a Comment