loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Ternyata Ini Yang Buat AHOK Yakin Tidak MENISTA AGAMA

loading...

Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa yakin dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Ahok disangka telah menistakan umat muslim karena telah menyinggung Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di tengah pidatonya saat berada di Kepulauan Seribu pada September lalu.

Ahok merasa kelompok orang yang menuduh dirinya menistakan agama belum melihat tayangan utuh video yang pernah diunggah oleh humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potongan video yang hanya berdurasi beberapa detik itu kemudian diunggah oleh Buni Yani. Kini, ia juga berstatus tersangka dengan tuduhan penyebaran informasi menyesatkan.

"Tapi saya yakin, kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menistakan agama," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku telah meminta maaf, berkali-kali atas kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya umat muslim. Beberapa kali Ahok mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk menistakan agama Islam.


Ahok menilai kebanyakan masyarakat tidak menonton utuh tayangan video itu. Bahkan, Ahok meminta masyarakat untuk membuktikan dirinya tidka bersalah dengan menyaksikan video tersebut setidaknya sepanjang enam hingga tujuh menit, yakni pada menit ke 23-30.

Baca: Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Plt Gubernur DKI Menurut Djarot

"Kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan enam detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," ujar Ahok.

Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan  meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Bareskrim  telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menistkan agama Islam dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
 
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

loading...

Comments