loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Terkait INSIDEN KKR Natal Di Sabuga, Ridwan Kamil: PAS Wajib Minta Maaf...

loading...

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Jumat (9/12), membeberkan sembilan poin hasil rapat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (8/12) dan dengan Komnas HAM pada Jumat (9/12). 
 
Rapat tersebut digelar untuk merespons masalah pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga, Bandung, Selasa (6/12), oleh Pembela Ahlus Sunnah (PAS).  

Dalam sembilan poin hasil rapat yang dipublikasikan Ridwan Kamil melalui akun Facebook, di antaranya disebutkan bahwa Pemkot Kota Bandung meminta PAS meminta maaf kepada panitia bila tidak ingin kegiatannya dilarang di Kota Bandung. Selain itu, Komnas HAM meminta polisi menindaklanjuti dugaaan pelanggaran hukum yang dilakukan PAS dalam kasus tersebut.

Baca: Disebut Banyak Langgar Kampanye, Ini Tanggapan Agus Yudhoyono

Berikut sembilan poin hasil rapat Pemkot Bandung dengan sejumlah pihak:
1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada Kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan izin pendirian bangunan ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP Pasal 175 dan Pasal 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi, yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara, bukan kelompok masyarakat sipil.

Baca: Muhammadiyah: Pendapat Syafii Maarif soal Ahok Tak Kontroversial

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, ras, dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, pihak ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum negara Indonesia.

7. Apabila ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, (penanganan) aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak Kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.


Beritasatu.com 
loading...

Comments