loading...
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan disidangkan pada Kamis, 8
Desember 2016. Sebanyak 13 jaksa yang terdiri atas delapan jaksa dari
Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah
mempersiapkan dakwaan.
"Jadwal persidangan Kamis pekan depan (8 Desember 2016), kami akan membacakan tujuh halaman dakwaan," kata satu anggota tim 13 jaksa yang menolak dikutip namanya, seperti diberitakan Koran Tempo edisi Senin, 5 Desember 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Tempo, Ahad, 4 Desember 2016, mengaku belum mengetahui jadwal sidang. "Tapi, jadwal sidangnya kapan, belum ada info," katanya.
Menurut Waluyo, persiapan dakwaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Semua Kejagung, (kami) hanya diperbantukan," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama
Ahok pada Kamis, 1 Desember 2016. Jaksa penuntut merampungkan berkas
dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti.
Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Baca: Bertemu NU, MUI, Muhammadiyah Di Istana, Presiden Jokowi : Islam dan Indonesia tak bisa dipertentangkan !
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, pengadilan segera menunjuk majelis hakim. "Maksimal dua hari setelah kami menerima berkasnya," kata Hasoloan, Jumat, 2 Desember 2016.
Basuki tak banyak berkomentar. Ia hanya berharap kasusnya segera rampung. "Supaya saya bisa kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," tutur Hasoloan, Sabtu, 3 Desember 2016.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, pengadilan segera menunjuk majelis hakim. "Maksimal dua hari setelah kami menerima berkasnya," kata Hasoloan, Jumat, 2 Desember 2016.
Basuki tak banyak berkomentar. Ia hanya berharap kasusnya segera rampung. "Supaya saya bisa kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," tutur Hasoloan, Sabtu, 3 Desember 2016.
loading...
Comments
Post a Comment