loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Sidang Berlanjut, AHOK Pasrah TAK LAGI Bertugas di BALAI KOTA

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, menyebut dirinya tidak akan kembali bertugas menjadi gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanye selesai.

Masa cuti Ahok berakhir pada 11 Februari 2017. Setelah itu, Ahok akan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri karena menyandang status terdakwa.

"Tanggal 12 Februari 2017, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti akan di non-aktifkan," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (27/12). Ahok mengunjungi Rumah Lembang usai persidangan di PN Jakarta Utara.

Menurut Ahok, nantinya posisi gubernur akan diisi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Ahok memastikan Djarot mampu mengemban jabatan tersebut.



"Banyak yang tanya apakah Djarot mampu? Banyak yang menyangka Djarot titipan PDI Perjuangan, itu salah. Yang milih Djarot itu saya," tutur Ahok.

Ahok menceritakan, PDI Perjuangan lebih memilih untuk memasangkannya dengan Boy Sadikin saat Joko Widodo naik menjadi Presiden RI.

Menurut Ahok, Djarot merupakan pemimpin yang jujur dan berpengalaman dengan menjabat wali kota Blitar selama 10 tahun. Ahok meminta agar masyarakat memberi kepercayaan kepada Djarot selama dia mengikuti proses persidangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan bakal memberhentikan sementara Ahok setelah masa cutinya habis.

"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12).

Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.  


loading...

Comments