loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016
yang isinya melarang muslim menggunakan atribut Natal. Pihak Istana
Kepresidenan menegaskan bahwa fatwa MUI itu bukanlah hukum positif atau
hukum yang berlaku.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan yang dilakukan Kapolres Bekasi Kombes Umar Surya Fana dan Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi membuat surat edaran terkait fatwa MUI mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim, merupakan sesuatu yang berlebihan.
"Apa yang dilakukan oleh kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo kalau enggak salah, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Baca: Woww.... !!! PM Belanda "Hadiahi" Jokowi 200 PENGUSAHA
"Hukum positif kita adalah UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya, termasuk keputusan Kapolri sendiri. Sehingga dengan demikian, itulah yang menjadi pegangan," sambung Pramono.
Pramono menambahkan, Presiden Jokowi telah menegaskan agar Polri selalu berpegang pada hukum yang berlaku.
"Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip berpegang pada hukum yang berlaku. Karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri mengambil sikap," tegasnya.
loading...
Comments
Post a Comment