loading...
Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum tegas terhadap
organisasi masyarakat (ormas) yang melawan hukum. Termasuk ormas-ormas
yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi melalui akun Twitternya, @jokowi.
"Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw," tulis Jokowi pada Senin (19/12/2016) sekitar pukul 22.02 WIB.
Pantauan detikcom pada pukul 23.29 WIB, tweet tersebut sudah disukai
oleh 1.431 orang dan diretweet oleh 1.778 netizen. Siang tadi sempat
ramai dengan hastag #JokowiTakutFPI ramai disuarakan netizen di Twitter,
bahkan hastag tersebut menempati urutan pertama trending topic di
Indonesia.
Baca: Ini Status Facebook Anak Ahok: Sean, Kenapa Papa Kamu Jadi Tersangka?
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hari ini Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait adanya ormas yang melakukan sweeping penggunaan atribut natal, buntut dari dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri. Dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang 1 dan 2 yang baru," kata Pramono Anung di Kantor Presiden, Senin (19/12).
Pramono juga mengatakan, pemanggilan Kapolri tersebut tak lepas dari sikap Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DIY, yang menyikapi fatwa MUI tersebut dengan membuat surat edaran. Kapolri sudah menegur kedua Kapolres tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, kalau enggak salah, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya, termasuk keputusan Kapolri sendiri. Sehingga dengan demikian, itulah yang menjadi pegangan. Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut," jelas Pramono Anung.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hari ini Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait adanya ormas yang melakukan sweeping penggunaan atribut natal, buntut dari dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri. Dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang 1 dan 2 yang baru," kata Pramono Anung di Kantor Presiden, Senin (19/12).
Pramono juga mengatakan, pemanggilan Kapolri tersebut tak lepas dari sikap Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DIY, yang menyikapi fatwa MUI tersebut dengan membuat surat edaran. Kapolri sudah menegur kedua Kapolres tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, kalau enggak salah, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya, termasuk keputusan Kapolri sendiri. Sehingga dengan demikian, itulah yang menjadi pegangan. Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut," jelas Pramono Anung.
loading...
Comments
Post a Comment