loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Peruri: Jumlah Uang yang Dicetak Sesuai Perhitungan BI

loading...

Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah meluncurkan uang rupiah baru Tahun Emisi (TE) 2016 pada 19 Desember 2016 lalu. Masyarakat pun banyak memberikan tanggapan terkait uang rupiah baru itu.

Selain memberikan tanggapan positif, banyak juga yang memberikan tanggapan negatif terkait uang rupiah baru yang belum lama diluncurkan itu.

Bahkan, di media sosial santer terdengar bahwa yang mencetak uang tersebut adalah pihak swasta. Selain itu BI juga dituduh sengaja melebihkan jumlah uang yang dicetak untuk tambahan kas pemerintah.

Melihat banyaknya gosip miring yang beredar, Head of Corporate Secretary Peruri, Eddy Kurnia, menyatakan semua tuduhan terkait dengan pihak swasta yang mencetak maupun isu BI yang melebihkan uang tidaklah benar.


Baca: Woww... ANGGUN C SASMI Sebut Dirinya Punya Kesamaan dengan AHOK. Ini Ceritanya

Ia mengatakan, selama ini yang mengatur peredaran uang adalah BI, sedangkan Peruri hanya bertugas mencetak. BI, kata Eddy, telah menghitung jumlah uang yang harus dicetak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi tidak ada yang namanya pencetakan N+1. Artinya, tidak mungkin ada jumlah yang dicetak N+1, itu tidak mungkin, karena kan jumlah itu sudah dihitung BI," kata Eddy kepada detikFinance Jakarta, Rabu (28/12/2016).

"Jadi BI tentu sudah melaksanakan semuanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan kami menjalankan semua itu dengan dengan baik," lanjut Eddy.

Ia pun menegaskan, bahwa selama ini yang bertugas untuk mencetak uang rupiah hanya Peruri. Hal itu jelas tertera dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tentang mata uang, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2006.

"Pencetak uang rupiah di Indonesia itu adalah Peruri, bukan yang lain. Di dalam UU itu, dinyatakan bahwa BI untuk mencetak uang rupiah, menugaskan BUMN dalam hal ini Peruri, untuk mencetak uang," kata Eddy.

"Jadi, bertahun-tahun sejak Peruri ini didirikan, dari tahun 71, sampai dengan saat ini dan ke depan, (pencetakan rupiah) dikerjakan oleh Peruri atas penugasan oleh BI. Dari dulu, saat ini, hingga ke depan," tegasnya lagi.


loading...

Comments