loading...
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, serta tiga orang dari pihak PT MTI, yaitu berinisial HST, MAO, dan direktur perusahaan FD.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan empat tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Sebagai pemberi, HST, MAO dan FD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ahok: Kalau Orang Melihat Kinerja, Kita Masih Bisa Terpilih
Sementara Eko ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. "ESH dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidakan Korupsi," kata Agus.
KPK menduga Eko telah menerima suap setara Rp2 miliar, terkait pengadaan alat Monitoring Satelit di Bakamla.
Keempat tersangka ini pun ditahan di tempat terpisah. Eko akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pus, HST di Rutan Polres Jakarta Timur, dan FD di Rutan KPK yang berada di Markas Pomdam Guntur.
Sementara seorang lagi berinisial BSR, saat ini berstatus saksi, dan sudah dilepaskan.
Viva.co.id
loading...
Comments
Post a Comment