loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Menko Polhukam: Apapun Alasannya, Ormas TIDAK BOLEH Sweeping !!!

loading...

Ormas Front Pembela Islam (FPI) mendatangi sejumlah tempat perbelanjaan untuk mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) yang melarang penggunaan atribut Natal. Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah menyoroti aksi yang dilakukan ormas tersebut.

"Sedang kita garap itu. Jadi kita akan melakukan suatu penelitian mempelajari itu. Dan apapun, memang sebenarnya alasan apapun tidak boleh. Sebuah ormas melakukan sweeping itu kan tidak dibenarkan oleh hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Wiranto menjelaskan, yang berhak melakukan sweeping itu adalah aparat keamanan yang resmi. Itu pun jika ditemukan pelanggaran hukum.


"Sweeping itu kalau ada pelanggaran sesuatu, (dilakukan,-red) oleh aparat keamanan yang resmi," katanya.


Saat ditanya soal ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum saat FPI mendatangi pusat perbelanjaan, Wiranto tak memberikan jawaban tegas.

"Ini dipelajari. Nanti ada satu proses tersendiri. Nanti kita beritahukan," jawab dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sweeping oleh ormas Islam dengan alasan menegakkan fatwa MUI soal larangan terkait penggunaan atribut natal bagi pekerja non muslim, tidak diperbolehkan.

"Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan. Karena kalau ada hal-hal yang bertolak belakang atau bahkan bertentangan dengan aturan peraturan UU kita, maka serahkan kepada aparat penegak hukum kita," kata Lukman.


Peringatan agar ormas tak melakukan sweeping disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, sosialisasi soal fatwa MUI tak boleh dilakukan dengan cara memaksa atau melakukan penekanan. Kapolri juga secara khusus menegur Kapolresta Bekasi dan Kapolres Kulonprogo gara-gara menerbitkan surat edaran yang mendasarkan fatwa MUI.

"Saya sudah perintahkan ke jajaran jika yang ormas-ormas itu yang menggunakan kekerasan, maka saya perintahkan untuk langsung tangkap dan proses," ujar Kapolri Tito tegas.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat HM Baharun menyatakan pelaksanaan fatwa MUI hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut menurutnya merupakan perwujudan kerja sama antara ulama dan pemerintah secara konkret.

"Tidak dibenarkan secara hukum melakukan eksekusi fatwa dengan sweeping dan sebagainya di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi," ujar Baharun.
 

loading...

Comments