loading...
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Gedung
Sabuga, Jl. Tamansari Kota Bandung, dengan menghadirkan Pendeta Stephen
Tong terpaksa berakhir dini, Selasa (6/12) malam waktu setempat karena
diinterupsi oleh massa.
Kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) itu memaksa panitia mengakhiri acara dengan alasan kegiatan kebaktian harus digelar di gereja, bukan gedung umum.
Lewat akun Instagram, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mencoba menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi soal itu, dan menulis: "Kegiatan dilanjut saja. Hak beragama Anda dilindungi negara."
Namun kemudian, setelah acara KKR itu akhirnya dibubarkan sebelum waktunya, Ridwan meminta maaf.
Baca: Temui Pimpinan Ponpes, Jokowi Duduk Lesehan di Istana Negara
"Saya minta maaf, secara fisik saya tidak bisa di semua lokasi peristiwa."
Berikut kronologi kejadian dari kepolisian yang diterima redaksi:
Pukul 15.32 WIB Pdt. Dr. Stephen Tong berkoordinasi dengan pejabat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bandung bernama Iwan dan petugas Polrestabes Bandung Ipda Edy dan Ipda Kasmari tentang aspirasi massa PAS agar Gedung Sabuga tidak dipakai dalam acara kebaktian.
Stephen meminta waktu selama 45 menit untuk membahasnya dengan para jemaat yang sudah terlanjur masuk gedung.
Pukul 16.32 WIB, Iwan (Kesbangpol Bandung) memberikan penjelasan kepada perwakilan PAS atas permintaan Stephen Tong tersebut.
Pukul 17.00 WIB massa PAS yang berkumpul di jalan masuk menuju gedung Sabuga menyampaikan akan memberikan waktu sampai pukul 18.00 agar panitia KKR meninggalkan gedung sabuga.
Pukul 17.30 WIB perwakilan PAS dipimpin oleh orang bernama Roin memasuki gedung sabuga untuk menghentikan kegiatan latihan paduan suara panitia kebaktian dan jemaat KKR.
Seluruh jemaat dan panitia KKR diminta keluar gedung karena akan diadakan mediasi.
Pukul 17.45 WIB, perwakilan PAS melakukan rehat untuk salat maghrib.
Pukul 19.00 WIB bertempat di ruang bengkel pameran gedung Sabuga, dilakukan audiensi antara dua wakil PAS yakni Roin dan Dani dengan Stephen, dengan mediator Kapolrestabes Bandung dan stafnya.
Hasil dari mediasi tersebut pada intinya adalah PAS memberikan waktu 10 menit kepada Stephen untuk memberikan penjelasan kepada seluruh jemaat yang sudah hadir, bahwa pelaksanaan KKR tak bisa dilanjutkan karena "adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan" oleh panitia KKR.
Pukul 20.00 WIB, wakil PAS kembali ke massanya untuk menyampaikan hasil mediasi.
Pukl 20.05 WIB Stephen memberikan penjelasan kepada seluruh jemaat bahwa adanya penolakan dari PAS terhadap KKR karena adanya kesalahan prosedur.
Pukul 20.19 WIB para jemaat KKR menyanyikan lagu Malam Kudus dan menutup acara dengan doa.
Pukul 20.21 WIB, jemaat KKR meninggalkan gedung Sabuga dengan tertib dan kemudian massa PAS ikut meninggalkan gedung Sabuga.
Baca: Jokowi di Markas Kopassus: Ini Pasukan yang Bisa Saya Gerakkan Jika Darurat
Dalam aksinya, massa PAS membawa spanduk bertuliskan "Masyarakat Muslim Jabar meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan (gereja) bukan di tempat umum" namun dalam mediasi perwakilan mereka berargumen bahwa yang menjadi masalah adalah soal perizinan.
Sementara itu seorang sumber dalam kepanitiaan KKR mengatakan ke Beritasatu.com bahwa sepanjang pengetahuannya, semua masalah perizinan sudah dilengkapi termasuk pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Tapi yang penting situasinya tidak makin panas dan bisa diselesaikan dalam suasana baik tadi malam," ujar sumber tersebut, yang tidak bersedia disebutkan namanya karena baru akan dibuat pernyataan resmi Rabu (7/12) siang ini.
Penggunaan fasilitas umum untuk tempat ibadah secara hukum diperbolehkan apabila mendapat izin dari pihak yang berwenang, setidaknya berkaca pada peristiwa 2 Desember ketika ratusan ribu umat Muslim melakukan salat Jumat secara massal di Lapangan Monas dan sepanjang Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Beritasatu.com
loading...
Comments
Post a Comment