loading...
Buya Ahmad Syafii Maarif, pendiri Maarif Institute, menyarankan agar
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
dipenjara 400 tahun.
"Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas," tulis Maarif dalam artikelnya di Koran Tempo edisi Jumat, 2 Desember 2016
Menurut Maarif, biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. "Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini," tulisnya.
Maarif mengkritik sistem pengadilan Indonesia sekarang ini yang patuh
pada tekanan massif pihak tertentu. Dia berharap Ahok siap mental
menghadapi pengadilan semacam itu.
Mantan Ketua
Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu juga menyinggung kicauan di media
sosial dalam minggu-minggu terakhir yang panas ini mengenai konglomerat
"Sembilan Naga" yang akan lebih leluasa menguasai ekonomi Indonesia
melalui Ahok.
Dalam kesempatan sebelumnya, Maarif menyampaikan pendapatnya bahwa
pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal surat Al-Maidah
ayat 51 itu bukanlah melecehkan Al-Quran. "Ahok tidak mengatakan Al-Maidah itu bohong," ujarnya.
Ahok, menurut Maarif, mengkritik orang yang menggunakan Al-Quran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia, Syafii menilai lembaga itu harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas, dan bertanggung jawab.
Ahok, menurut Maarif, mengkritik orang yang menggunakan Al-Quran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia, Syafii menilai lembaga itu harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas, dan bertanggung jawab.
loading...
Comments
Post a Comment