loading...
Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen
Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman resmi ditahan
penyidik KPK. Irman ditahan untuk 20 hari ke depan.
Irman keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika digiring ke mobil tahanan, Irman irit bicara.
"Ini sudah SOP (Standard Operating Procedure) KPK, kita ikuti saja," ujar Irman saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Baca: JOKOWI: MUSLIMAT bertanggung jawab menjaga KEBERAGAMAN agar tetap DAMAI
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sejak Jumat (30/9). Ia menjadi tersangka kedua setelah Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sejak Jumat (30/9). Ia menjadi tersangka kedua setelah Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
loading...
Comments
Post a Comment