loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Kontras: Negara Masih Manjakan Pelanggar HAM

loading...

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, berpendapat, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih memanjakan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Hal ini terlihat banyak kasus pelanggaran HAM di masa lalu belum diusut. Bahkan sampai saat ini dan ke depan pelanggaran HAM terus terjadi. “Ya, karena pemerintah memanjakan pelakunya,” tegas Haris kepada SP, Sabtu (10/12) pagi.
 
Haris mengatakan itu terkait dengan peringatan Hari HAM Internasional, yang diperingati setiap tanggal 10 Desember 2016. Ia mengatakan, Kontras bersemarak dengan peringatan Hari HAM Internasional ini.

Menurut Haris, pada sejarahnya, tanggal ini diperingati dengan momentum pengesahan Deklarasi HAM pada 1948. Dalam perkembangannya, peringatan hari HAM menjadi upaya global dalam meminta setiap negara untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan melalui upaya keadilan dan jaminan kesejahteraan.

Pada konteks hari ini di Indonesia, kata dia, Kontras melihat upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 (terutama setelah Amandemen II), mengalami pemburukan yang mengkhawatirkan. Setidaknya, secara singkat, ada lima hal yang bisa disampaikan.

Baca: Pernyataan Lengkap Kabareskrim Tetapkan Ahok Tersangka

Pertama, soal ketiadaan akses dan jaminan keadilan. Hal ini bisa dilihat, beberapa diantaranya, dari ketiadaan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu, kasus Munir, kasus penembakan di Paniai Papua.

Kedua, soal perampasan hak atas tanah dan ketiadaan perlindungan masyarakat adat. Hak atas tanah masyarakat mengalami situasi yang sangat buruk, berbagai perampasan tanah atas nama pembangunan luas terjadi, seperti kasus pembangunan bandara internasional Jawa Barat.

Pelanggaran hak atas tanah juga terjadi oleh praktik bisnis atau korporasi, seperti di pulau kecil Romang Maluku Barat Daya dan pulau Gebe Ternate. Situasi masyarakat disekitar tambang juga memprihatinkan. Ratusan lubang tambang memakan korban jiwa tanpa penyelesaian hukum dan pemulihan lingkungan. Kondisi-kondisi ini memperburuk daya hidup masyarakat adat disekitar lokasi bisnis tersebut. Bahkan banyak dari mereka yang diteror bahkan sampai dibunuh.

Ketiga, kebebasan berekspresi dan pemidanaan terhadap pekerja hak masyarakat. Berbagai kasus belakangan muncul secara dipaksakan dan terlihat sebagai upaya membungkam kerja dan informasi dari berbagai aktivis. Sebagai contoh, sudah ada 10 orang aktifis Bali Tolak Reklamasi yang dilaporkan ke Polisi. Pengacara masyarakat Pulau Gebe Ternate juga dipidanakan. Sarana ekspresi Social media menjadi modus baru pemidanaan.

Baca: Ahok Jadi Tersangka, #KamiAhok Puncaki Trending Topic Twitter

Keempat, integritas aparat hukum dan keamanan. Berbagai praktik kekerasan dan penyiksaan terjadi di dalam situasi pengamanan lahan oleh Polri dan TNI, di Lahat, Majalengka, Yogyakarta dll. 

Dalam soal hukuman mati, juga sangat terang bahwa banyak proses hukum diselewengkan oleh pihak Kejaksaan Agung yang tidak bisa dijelaskan ke masyarakat.

Kelima, buruknya kualitas hak sosial. Hal ini bisa dilihat dari kondisi hak atas kesehatan. Kasus vaksin menjadi kasus penting untuk melihat bagaimana negara kalah dalam kontrol produksi dan distribusi vaksin.

Menurut Haris, gambaran kecil di atas adalah bukti bahwa negara hari ini masih memanjakan para pelanggaran HAM menikmati kekebalan hukum. Negara belum menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan dan keadilan masyarakat dan korban.

Sementara penderitaan dan kekecewaan terus meluas. “Peringatan hari HAM kali ini di Indonesia masih belum menunjukan perubahan yang baik, bahkan dikhawatirkan memburuk. Semoga masyarakat tetap semangat ketika Negara masih abai HAM,” kata dia.


Beritasatu.com 
loading...

Comments