loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Ketua MUI: ORMAS Tidak Berhak Melakukan SWEEPING Atas FATWA MUI !!!

loading...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Meski demikian, MUI menegaskan ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut.

Ketua MUI Maaruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan atas dasar adanya keluhan umat Islam yang diminta untuk mengenakan atribut bernuansa natal.

"Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya," ujar Maaruf Amin saat ditemui usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) malam.

Maaruf mengatakan, fatwa tersebut ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut natal.



"Ini kita serukan kepada pimpinan perusahaan, mal-mal, supaya jangan memaksa masyarakat menggunakan atribut-atribut itu. Dan juga kita minta petugas keamanan untuk mengamankan itu. Sehingga tidak terjadi kegaduhan. Itu saja," katanya.

Untuk itu, lanjut ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) ini, tidak boleh ada aksi sweeping terutama yang dilakukan oleh ormas. Pihak yang berhak melakukan sweeping menurutnya adalah aparat hukum resmi, itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya," ucap Maaruf Amin.

"Jadi clear. Makanya, seperti Bekasi saya dengar kepolisiannya melaksanakan seruan itu, menertibkan. Ya itu seperti itu. Tapi kalau kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Enggak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah," tegasnya menambahkan.


Lalu, bagaimana jika masih ada ormas yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut?

"Itu kita tidak dukung langkah seperti itu. Yang boleh eksekusi itu pemerintah, aparat keamanan. Itu kita sudah baku, bahwa fatwa MUI mengikat secara personal bagi umat Islam, dan tidak boleh kita melakukan eksekusi, kecuali dilakukan oleh petugas keamanan," jawab Maaruf Amin. 


loading...

Comments