loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kapolri, Jenderal Tito
Karnavian terkait aksi Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi sweeping
di sejumlah daerah, hingga muncul tagar #JokowiTakutFPI di Twitter
karena dianggap membiarkan aksi sepihak tersebut. Kabar dipanggilnya
Kapolri tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono
Anung.
Bahkan, diungkapkan Pramono, dalam pertemuan yang digelar tertutup tersebut, Presiden Jokowi menegaskan agar kepolisian mengambil sikap sesuai hukum yang berlaku menyangkut aksi sweeping sepihak tersebut.
"Presiden sekarang sedang memanggil Kapolri. Dan tadi dalam rangka menerima jenderal bintang satu dan dua yang baru, presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip, berpegang pada hukum yang berlaku. Karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri mengambil sikap," ungkap Pramono di kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/12).
Pramono menegaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendasari aksi sweeping bukanlah hukum positif yang harus ditaati. Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang mendukung harus diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Baca: Pengamen Ciptakan Lagu untuk Ahok
"Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo kalau tidak salah, yang kemudian menyikapi secara berlebihan karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah Undang-Undang, PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), dan seterusnya termasuk keputusan kapolri sendiri. Dengan demikian itulah yang menjadi pegangan dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh presiden untuk hal tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, massa yang mengatasnamakan FPI Jawa Timur mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya pada Minggu (18/12) kemarin. Mereka melakukan sweeping dengan dalih menyosialisasikan fatwa MUI.
Namun, sayangnya aksi itu mendapat pengawalan Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal. Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi ini.
Ditambah lagi, ada surat yang dikeluarkan oleh Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Kulon Progo yang merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016. Yakni fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim oleh muslim sehingga meminta kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan itu kepada pegawai beragama Islam.
Baca: Warga Serbu Panggung Rumah Lembang, Ahok Kewalahan
Dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kombes Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Beritasatu.com
loading...
Comments
Post a Comment