loading...
Kapolri Jendral Tito Karnavian
menyatakan penangkapan 11 tokoh sebelum aksi 212 karena ada petunjuk
bahwa mereka bermaksud membajak dan mengarahkan massa aksi 212 ke
DPR/MPR untuk memaksa berlangsungnya sidang istimewa (SI) MPR dan
mengganti pemerintah yang sah.
Hal itu ditegaskan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menanggapi pertanyaan sejumlah politikus tentang latar belakang penangkapan oleh polisi terhadap beberapa orang yang sebagian dituduh bermufakat melakukan makar.
Tito Karnavian mengatakan polisi menangkap 11 orang tersebut karena ada indikasi mereka akan memanfaatkan mobilisasi massa dalam doa bersama di Monas, Jakarta, untuk agenda politik mereka sendiri.
"Meng-hijack (membajak), mengambil massa GNPF (Gerakan nasional pengawal fatwa) MUI, kemudian dibawa ke DPR untuk menduduki DPR, melaksanakan Sidang Istimewa, dan setelah itu ujung-ujungnya pemakzulan atau menjatuhkan pemerintah yang sah," kata Kapolri Tito Karnavian.
Baca: Canda Presiden Jokowi Saat Menunggangi Kuda Prabowo
Temuan intelijen kepolisian menyebutkan, agenda mereka bermacam-macam, mulai isu kembali ke UUD 1945 serta masalah penyelamatan kebangsaan.
"Tapi caranya adalah dengan menduduki paksa gedung DPR/MPR," kata Tito.
Purnawirawan TNI
Tentang penangkapan sejumlah purnawirawan TNI dalam kasus tersebut, Kapolri mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI."Pangdam lapor ke Panglima TNI dan Panglima juga mendukung. Pangdam bahkan mengirimkan tim Denintel (Detasemen Intel) dan POM mendampingi penyidik Polri. Tidak benar penangkapan hanya dilakukan unsur Polri saja," tegasnya.
Pada Jumat 2 Desember, sebanyak delapan orang ditangkap atas dugaan pemufakatan makar yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn)Kivlan Zein, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.
Baca: Temui Prabowo di Hambalang, Jokowi: Saya Penuhi Janji 2 Tahun Lalu
Turut ditangkap aktivis politik Ratna Sarumpaet, calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko.Ada pula dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.
Dalam berbagai kesempatan, mereka membantah tuduhan melakukan permufakatan makar seperti dituduhkan polisi.
Kepada BBC Indonesia, istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia mengatakan, tuduhan kepolisian terhadap suaminya didasari oleh pertemuan dengan sejumlah tokoh di sebuah hotel. Tapi, menurut Ernalia, Sri Bintang tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kemudian (tuduhan) dialihkan ke waktu (Sri Bintang Pamungkas) ada di orasi di penggusuran," kata Ernalia.
Ucapan Sri Bintang tersebut, kata Ernalia, adalah hak dia untuk berpendapat dan bukan untuk melakukan mufakat makar.
Bbc.com
loading...
Comments
Post a Comment