loading...
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan
mengatakan pihaknya telah mengetahui siapa pemberi dana dugaan percobaan
makar menjelang aksi super damai 2 Desember 2016. “Ada (sudah diketahui
siapa yang memberikan dana itu),” katanya di Ancol Jakarta, Jumat, 9
Desember 2016.
Menurut Iriawan, dana tersebut rata-rata diberikan secara bertahap. Namun ada pula yang diberikan secara langsung. Ia mengaku penyidik sedang mendalami penyelidikan tentang pihak yang memberikan dana tersebut.
Iriawan tetap enggan menyebut pihak atau orang yang memberikan dana makar tersebut. “Khawatir tidak pas, nanti ada yang dirugikan,” kata dia. Namun ia mengatakan kepolisian bakal membuka setelah diyakini bukti yang cukup.
Iriawan mengatakan nama-nama yang diduga memberikan dana percobaan makar
bakal dianalisis. Ia menyebut pihak-pihak yang diduga memberikan dana
itu akan dimasukkan ke sistem teknologi informasi yang dimiliki polisi.
Setelah dianalisis, akan mengerucut nama yang diduga memberikan dana.
Kamis kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul juga mengatakan penyidik telah memiliki bukti adanya aliran dana dalam kasus dugaan percobaan makar. Di antaranya jumlah uang, dari siapa, siapa menerima, dan ada berapa kali pengiriman.
Kamis kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul juga mengatakan penyidik telah memiliki bukti adanya aliran dana dalam kasus dugaan percobaan makar. Di antaranya jumlah uang, dari siapa, siapa menerima, dan ada berapa kali pengiriman.
Namun, Martinus juga enggan membuka data pemberi dana tersebut. Menurut
dia, data itu termasuk informasi proses penyelidikan dan penyidikan yang
dikecualikan dibuka sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Martinus mengatakan informasi tersebut akan dibuka dalam proses persidangan apabila ada permintaan khusus. Namun sejauh ini, belum ada permintaan informasi itu untuk dibuka.
Martinus mengatakan informasi tersebut akan dibuka dalam proses persidangan apabila ada permintaan khusus. Namun sejauh ini, belum ada permintaan informasi itu untuk dibuka.
loading...
Comments
Post a Comment