loading...
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan
menegaskan, penangkapan terhadap delapan tersangaka makar sebelum aksi
212, sudah tepat. Iriawan mengatakan para tersangka itu beberapa kali
berkumpul untuk berunding terkait aksi makar.
Iriawan bahkan mengatakan para tersangka itu telah memiliki massa untuk menggolkan tujuan mereka. "Kami sudah tahu massa yang akan digerakkan, kapan digerakkan, di mana digerakkan, bagaimana cara menggerakkannya," kata Iriawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.
Ia enggan merinci identitas massa itu, namun ia mengatakan massa itu
massa yang cair. Waktu penangkapan pada dini hari hingga subuh menjelang
aksi damai 212, Jumat lalu, juga merupakan taktik yang sengaja dipilih
oleh Polda. "Saat itu tanggal 2, (para tersangka) akan mendompleng
massa-massa yang ada," kata Iriawan.
Baca: Djarot sebut demo 4 November untuk jatuhkan Jokowi
Meskipun banyak mendapat kritikan karena Kepolisian dinilai terlalu paranoid, Jenderal Iriawan mengatakan, pihaknya juga sudah berhati-hati dalam bertindak. Informasi terkait kegiatan permufakatan makar telah ia terima dari intelijen.
Meskipun banyak mendapat kritikan karena Kepolisian dinilai terlalu paranoid, Jenderal Iriawan mengatakan, pihaknya juga sudah berhati-hati dalam bertindak. Informasi terkait kegiatan permufakatan makar telah ia terima dari intelijen.
"Ini kan perencanaan untuk menggulingkan pemerintah, hingga ke DPR, itu
(sudah) bukan (sekedar) aspirasi," kata Iriawan, yang juga mantan Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu. "Kami tidak mungkin
ceroboh mengambil orang tanpa bukti-bukti yang cukup," ucap Iriawan.
Secara keseluruhan, ada sebelas orang yang ditangkap sekaligus ditetapkan oleh Polda menjadi tersangka. Delapan di antaranya terjerat permufakaatan makar. Dua terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian, dan satu orang terkait penghinaan terhadap penguasa.
Secara keseluruhan, ada sebelas orang yang ditangkap sekaligus ditetapkan oleh Polda menjadi tersangka. Delapan di antaranya terjerat permufakaatan makar. Dua terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian, dan satu orang terkait penghinaan terhadap penguasa.
Saat ini polisi masih menahan Sri Bintang Pamungkas dan Ketua Aliansi
Masyarakat Jakarta Utara, Jamran, serta Ketua Komando Barisan Rakyat
(Kobar) Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lain yang terjerat kasus
dugaan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari, 3 Desember 2016.
Ketujuh tersangka yang dibebaskan itu adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.
Ketujuh tersangka yang dibebaskan itu adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.
Dilepaskan pula aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat
Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra,
Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, serta
aktivis Ratna Sarumpaet. Musikus Ahmad Dhani, yang dijerat pasal
penghinaan presiden, juga dibebaskan.
loading...
Comments
Post a Comment