loading...

Video NAWACITA JOKOWI

NASDEM Deklarasi JOKOWI Presiden 2019-2024

Pesan Jokowi Untuk Relawan Projo Hadapi Tahun Politik

Dunia Akui Kinerja AHOK

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Video TUHAN TIDAK TIDUR Untuk AHOK

loading...

Jaksa Agung Pastikan Sidang Ahok Digelar Terbuka

loading...

Jaksa Agung M Prasetyo memastikan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar terbuka. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Prinsipnya, proses persidangan di pengadilan itu dilakukan terbuka," kata Prasetyo di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, media massa bisa menyiarkan sidang tersebut secara langsung, tapi harus seizin pihak pengadilan. Sebab, kata Prasetyo, setelah berkas perkara masuk ke ranah pengadilan, semua proses bukan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak (untuk disiarkan langsung)," katanya.

Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21. Hari ini berkas Ahok pun sudah dilimpahkan ke Kejagung.

Mabes Polri sendiri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP.



Baca: Ahok: Meski Saya Cuti, Warga Tetap Bisa Mengadu

Pasal 156 berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.




loading...

Comments