loading...
Tim Evaluasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menemukan banyak hal menarik saat mengevaluasi pendidikan kedokteran di
sejumlah kampus. Salah satunya, ada dosen yang diduga fiktif meskipun
tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
"Kami sempat mempertanyakan soal dosen fiktif itu," kata anggota tim yang juga Ketua Konsil Kedokteran Profesor Herkutanto, akhir November lalu. Evaluasi itu diadakan pada 24 Agustus 2015 di pendidikan kedokteran Universitas Abulyatama, Banda Aceh.
Seorang anggota tim evaluasi mengatakan nama dosen yang diduga fiktif
adalah Tengku Farita. Menurut dia, saat pertemuan dengan rektor, dosen,
dan mahasiswa, tidak ada yang mengenal Tengku Farita. "Ini jelas dosen
fiktif," katanya.
Baca: AHOK Akan Bangun 2 Stadion untuk PERSIJA
Dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Tengku Farita tercatat menyelesaikan strata satu atau S1 di Univeritas Sumatera Utara pada 1986. Tempo mendatangi Universitas Sumatera Utara untuk memastikan benar tidaknya Tengku Farita mendapat gelar S1 di sana. Tapi, hingga pertengahan Desember, Universitas Sumatera Utara belum berhasil menemukan catatan atau arsip mengenai Tengku Farita.
Menurut sumber Tempo yang juga menjadi guru besar tersebut, tim evaluasi menduga pencantuman dosen fiktif merupakan salah satu cara kampus memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia. KKI mewajibkan rasio dosen dan mahasiswa di pendidikan kedokteran sebesar 1:10. Ini artinya, satu dosen mengajar maksimal 10 mahasiswa.
Rektor Universitas Abulyatama, R. Agung Efriyo Hadi, enggan berkomentar banyak soal temuan tim Kementerian Pendidikan Tinggi. “Ya pada prinsipnya, mereka membimbing kami untuk ke arah yang lebih baik. Sudah ya, saya buru-buru mau ke bandara,” ujarnya pada Jumat terakhir, November.
Dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Tengku Farita tercatat menyelesaikan strata satu atau S1 di Univeritas Sumatera Utara pada 1986. Tempo mendatangi Universitas Sumatera Utara untuk memastikan benar tidaknya Tengku Farita mendapat gelar S1 di sana. Tapi, hingga pertengahan Desember, Universitas Sumatera Utara belum berhasil menemukan catatan atau arsip mengenai Tengku Farita.
Menurut sumber Tempo yang juga menjadi guru besar tersebut, tim evaluasi menduga pencantuman dosen fiktif merupakan salah satu cara kampus memenuhi ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia. KKI mewajibkan rasio dosen dan mahasiswa di pendidikan kedokteran sebesar 1:10. Ini artinya, satu dosen mengajar maksimal 10 mahasiswa.
Rektor Universitas Abulyatama, R. Agung Efriyo Hadi, enggan berkomentar banyak soal temuan tim Kementerian Pendidikan Tinggi. “Ya pada prinsipnya, mereka membimbing kami untuk ke arah yang lebih baik. Sudah ya, saya buru-buru mau ke bandara,” ujarnya pada Jumat terakhir, November.
loading...
Comments
Post a Comment