loading...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan ormas dilarang melakukan
sweeping salah satunya ke pusat perbelanjaan. Risma menyebut kedatangan
FPI ke sejumlah mal di Surabaya memang untuk mensosialisasikan fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun tidak boleh ada pemaksaan.
"Sebetulnya (FPI) nggak menggeledah itu. Dia melakukan (mendatangi mal, red) memang tidak ada izinnya, dia juga nggak berhak sebetulnya. Kebetulan saya kemarin itu sakit, jadi saya nggak bisa ngontrol. Kalau saya lihat filmnya (video) itu dia nggak masuk sama sekali ke mal. Dia tahu ya pasti akan berhadapan dengan saya kalau dia sampai seperti itu (masuk mal)," kata Risma saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan di Mayapada Tower, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Risma mengaku belum mengetahui fatwa MUI yang disosialisasikan ormas saat mendatangi sejumlah mal. Mengenai penggunaan atribut ormas, Risma menyebutnya sebagai hal wajar asalkan tidak ada upaya pemaksaan terhadap pihak mal.
"Ya menurut saya nggak apa-apa. Yang penting di situ tidak ada
pemaksaan. Kalau ada pemaksaan itu yang nggak boleh. Meskipun saya maksa
pun, saya agama Islam itu juga nggak boleh. Karena believe itu nggak
bisa orang ngomong harus seperti saya, itu nggak bisa," imbuhnya.
Baca: Jokowi Buka-bukaan soal Ekonomi RI 2017 ke Direksi Bank
FPI DPD Jatim mendatangi 8 mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya pada Minggu (18/12). Mereka menyosialisasikan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim. Risma lantas mengingatkan agar semua pihak saling menghormati agama dan keyakinan yang dianut masing-masing orang.
"Saat kita dulu mau merdeka, kita sudah sepakat bahwa kita ini berbeda, kita berbeda suku, kita berbeda asal, kita berbeda agama, kita sudah sepakat itu saat kita merdeka. Kita ini sebentar lagi menjadi negara yang besar. Kenapa kita sekarang ngomong perbedaan itu? Yang saya imbau, saya pikir kita harus saling menghormati," ujar Risma.
"Justru dengan berbedalah kita menjadi indah karena kita bisa melihat ada keanekaragaman di Indonesia, yang di luar sana nggak ada," lanjut dia.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sweeping oleh ormas Islam dengan alasan menegakkan fatwa MUI soal larangan terkait penggunaan atribut natal bagi pekerja non muslim, tidak diperbolehkan.
FPI DPD Jatim mendatangi 8 mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya pada Minggu (18/12). Mereka menyosialisasikan fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim. Risma lantas mengingatkan agar semua pihak saling menghormati agama dan keyakinan yang dianut masing-masing orang.
"Saat kita dulu mau merdeka, kita sudah sepakat bahwa kita ini berbeda, kita berbeda suku, kita berbeda asal, kita berbeda agama, kita sudah sepakat itu saat kita merdeka. Kita ini sebentar lagi menjadi negara yang besar. Kenapa kita sekarang ngomong perbedaan itu? Yang saya imbau, saya pikir kita harus saling menghormati," ujar Risma.
"Justru dengan berbedalah kita menjadi indah karena kita bisa melihat ada keanekaragaman di Indonesia, yang di luar sana nggak ada," lanjut dia.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sweeping oleh ormas Islam dengan alasan menegakkan fatwa MUI soal larangan terkait penggunaan atribut natal bagi pekerja non muslim, tidak diperbolehkan.
"Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan. Karena kalau ada hal-hal yang bertolak belakang atau bahkan bertentangan dengan aturan peraturan UU kita, maka serahkan kepada aparat penegak hukum kita," kata Lukman.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat HM
Baharun menyatakan pelaksanaan fatwa MUI hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah. Hal tersebut menurutnya merupakan perwujudan kerja sama
antara ulama dan pemerintah secara konkret.
"Tidak dibenarkan secara hukum melakukan eksekusi fatwa dengan sweeping dan sebagainya di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi," ujar Baharun.
"Tidak dibenarkan secara hukum melakukan eksekusi fatwa dengan sweeping dan sebagainya di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi," ujar Baharun.
loading...
Comments
Post a Comment