loading...
Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, enggan menjawab
pertanyaan penyidik saat dimintai keterangan ihwal kasus yang
menimpanya. Arief Nasution, kuasa hukum Sri Bintang, mengatakan kliennya
menolak saat ditanya seputar makar.
”Beliau bilang cari sendiri,” kata Razman saat dihubungi, Minggu, 25 Desember 2016.
Menurut Razman, Sri Bintang beranggapan polisi harus bertanggung jawab bila telah menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Ini prinsipnya Pak Bintang,” ujarnya.
Ketimbang menjawab pertanyaan penyidik tentang makar, Sri Bintang dikabarkan lebih memilih tetap ditahan selamanya. “Benar. Selagi hukum tidak ditegakkan, selagi polisi masih menurut kami melanggar hukum, mencari-cari hukum,” ucap Razman.
Menurut Razman, saat era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Soeharto, Sri Bintang pernah melawannya. Namun tidak sampai ditahan.
“Ini kan sekarang lebih diktator.”
Razman menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan Sri Bintang sebagai tersangka.
Sri Bintang ditangkap bersama sejumlah aktivis pada 2 Desember 2016, sebelum berlangsung Aksi Bela Islam II di Monumen Nasional. Ia diduga akan melakukan makar dan berupaya membelokkan masa dari Monas untuk menduduki gedung DPR.
Polisi telah memperpanjang masa penahanannya setelah memasuki hari
ke-21. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad
Iriawan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan karena
pemberkasan perkara Sri Bintang belum selesai.
loading...
Comments
Post a Comment